Breaking News

Prediksi Denny Indrayana soal Putusan MK, Gibran Rakabuming Bakal Didiskualifikasi?


Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengungkap prediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2024.

Denny Indrayana mengatakan permohonan Paslon 01 dan 03 dalam sidang sengketa Pilpres telah memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.

Sehingga menurut Denny Indrayana, MK tidak akan memutuskan 'permohonan tidak dapat diterima'.

Setelah menyaksikan jalannya persidangan, Denny menduga setidaknya terdapat empat opsi putusan.

Opsi pertama yaitu MK menolah seluruh permohonan, lalu memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres.

Denny menjelaskan dalam opsi pertama tersebut MK akan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelanggaran Pilpres kepada KPU dan Bawaslu.

"Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. Melihat situasi kondisi politik hukum di tanah air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan," tulisnya dalam akun X @dennyindrayana.

Kemudian opsi kedua adalah MK mengabulkan seluruh permohonan.

Dalam opsi kedua ini, Denny menjelaskan bahwa MK akan mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran, dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya di antara Paslon 01 dan 03.

Hanya saya menurut dia, opsi ini hampir mustahil terjadi karena sulitnya dalam hal proses pembuktian.

Lalu opsi yang ketiga adalah MK mengabulkan sebagian permohonan, yaitu mendiskualifikasi cawapres Gibran.

Dalam opsi ketiga ini, Denny menjelaskan bahwa MK akan mengambulkan salah satu petitum Paslon 01, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru.

Meskipun mungkin saja terjadi, Denny mengatakan opsi ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun judicial activism.

Namun juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK.

Opsi yang terakhir adalah MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu membatalkan kemenangan cawpares Gibran dan melantik hanya capres Prabowo, lalu memerintahkan dilaksanakannnya pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Denny menerangkan opsi keempat tersebut membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi ultra petita.

Denny menjelaskan dasar amar dimaksud ada dua. Pertama, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal itu sudah beberapa kali dilakukan oleh MK.

Kedua, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, "Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1".

Norma tersebut, menurut Denny, dapat dimaknai Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau UU MK.

"Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI," ujar dia.

"Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit," sambungnya.

Namun, Denny berpendapat MK akan mengambil keputusan untuk membatalkan cawapres Gibran.

Bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya, tetapi MK memutuskan membatalkan kemenangan Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional. Salah satunya adalah cawe-cawe Presiden Jokowi terbukti.

Kendati demikian, Denny menilai opsi keempat ini menjadi bagian dari solusi karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

"Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin tidak. Saya prediksi MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: menolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024," imbuhnya.

Sebagai informasi, putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan dibacakan MK pada Senin, 22 April. (*)

Sumber: kilat
Foto: Potret Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka.
Prediksi Denny Indrayana soal Putusan MK, Gibran Rakabuming Bakal Didiskualifikasi? Prediksi Denny Indrayana soal Putusan MK, Gibran Rakabuming Bakal Didiskualifikasi? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar