Breaking News

MK Akan Menyatakan Prabowo-Gibran Curang Tapi Kemenangannya Sah


Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto merasa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 akan mengulangi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar etik pada putusan yang menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto, namun putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tetap sah.

Sehingga menurut Gigin, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, MK akan menyatakan paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melakukan kecurangan dalam pemilihan umum, namun kemenangan keduanya tetap sah.

"Akrobat model Majelis Kehormatan MK kelihatannya bakal terulang. MK akan menyatakan bahwa pemenang Pilpres telah berbuat curang tapi kemenangannya tetap sah," ungkapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya.
Melansir dari Republika, dalam gugatan Pilpres 2024, paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK juga diyakininya akan menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan sah menurut hukum.

"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024. Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon," ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (15/4/2024).

"Hasil pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," ujarnya menambahkan, dikutip dari Republika.

Sumber: populis
Foto: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/Net
MK Akan Menyatakan Prabowo-Gibran Curang Tapi Kemenangannya Sah MK Akan Menyatakan Prabowo-Gibran Curang Tapi Kemenangannya Sah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar