DHL Desak Kapolri Suyudi Bongkar Misteri KM 50: Siapa Intelektual di Balik Tewasnya 6 Laskar FPI?
Oposisi Cerdas | Praktisi hukum Damai Hari Lubis mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar lebih sigap dibandingkan pendahulunya, Listyo Sigit Prabowo, dalam mengungkap tabir gelap tragedi KM 50 yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab.
Damai menilai, kasus yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai pertanggungjawaban pidana, kemungkinan keterlibatan banyak pihak, serta siapa pihak yang diduga menjadi intellectual dader atau aktor intelektual di balik peristiwa itu.
Menurut Damai, pengungkapan kasus KM 50 tidak seharusnya berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menjawab apakah terdapat pihak lain yang diduga merencanakan, memerintahkan, atau turut berperan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya enam nyawa tersebut.
“Kapolri Suyudi mesti lebih sigap dari eks Kapolri Listyo Sigit dalam mengungkap sejarah hukum gelap di negara ini dalam kasus KM 50,” kata Damai kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Damai menyoroti kemungkinan adanya penyertaan pidana atau deelneming dalam tragedi KM 50. Dalam pandangannya, penyelidikan perlu menguji secara menyeluruh apakah peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku, termasuk kemungkinan adanya perencanaan atau koordinasi di antara pihak-pihak tertentu.
Bagi Damai, pertanyaan paling mendasar yang belum terjawab adalah siapa intellectual dader dalam tragedi tersebut. Istilah ini merujuk pada pihak yang diduga menjadi penggagas, pengendali, atau pemberi perintah dalam suatu tindak pidana, meskipun tidak selalu menjadi pelaku langsung di lokasi kejadian.
Jika memang terdapat pihak lain yang berperan dalam perencanaan atau pelaksanaan tindak pidana, Damai menilai peran tersebut perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Damai juga menggunakan istilah extra-judicial killing untuk menggambarkan tragedi KM 50. Istilah tersebut merujuk pada pembunuhan di luar proses hukum yang sah.
Penggunaan istilah itu mencerminkan kritik serius terhadap peristiwa yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab. Meski demikian, penetapan suatu peristiwa sebagai pembunuhan di luar hukum harus mempertimbangkan fakta, hasil penyelidikan, putusan pengadilan, dan standar hukum yang relevan.
Tragedi KM 50 sendiri telah melalui proses peradilan pidana terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam perkara tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan adanya pelaku lain perlu dibedakan dari fakta-fakta yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Bagi Damai, selesainya suatu proses persidangan tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat apabila masih terdapat dugaan atau bukti baru yang relevan dan dapat diuji secara hukum.
Dalam kritiknya, Damai turut menyinggung persoalan prosedur penegakan hukum yang menurutnya patut menjadi perhatian. Ia menyoroti riwayat penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk persoalan penahanan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Damai menyebut adanya keadaan yang dinilainya tidak lazim dalam perjalanan penegakan hukum kasus KM 50. Ia juga menyinggung istilah onslag, yakni putusan lepas dari segala tuntutan hukum, yang secara hukum berbeda dari putusan bebas.
Secara hukum, putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana. Sementara itu, putusan bebas dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa atas dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Keduanya juga harus dibedakan dari alasan pembenar atau alasan pemaaf, termasuk pembelaan terpaksa (noodweer) dan daya paksa (overmacht). Penerapan konsep-konsep tersebut bergantung pada fakta serta pertimbangan hukum dalam perkara yang bersangkutan.
Oleh karena itu, penilaian terhadap putusan pengadilan dalam kasus KM 50 harus merujuk pada dokumen putusan dan pertimbangan hakim, bukan hanya pada penyebutan istilah hukum dalam perdebatan publik.
Damai memperingatkan agar pengungkapan persoalan KM 50 tidak hanya bergantung pada kemunculan novum atau bukti baru. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menilai apakah masih terdapat fakta, keterangan, atau alat bukti yang belum ditindaklanjuti secara memadai.
Dorongan tersebut menempatkan Kapolri Suyudi pada tuntutan untuk menunjukkan keseriusan dalam menjawab pertanyaan masyarakat mengenai tragedi yang menjadi salah satu perkara sensitif dalam hubungan antara aparat penegak hukum dan kelompok pendukung Habib Rizieq Shihab.
Meski demikian, pembukaan kembali atau pengembangan suatu perkara tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan baru harus diperiksa secara objektif, sementara setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah.
Damai juga mengaitkan persoalan ini dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurut pandangannya, ketidakjelasan mengenai pihak yang diduga menjadi aktor intelektual berpotensi memperpanjang keraguan publik terhadap penuntasan tragedi KM 50.
Bagian paling tajam dari kritik Damai adalah pernyataannya mengenai dugaan bahwa pihak yang oleh sebagian masyarakat dicurigai sebagai aktor intelektual dalam tragedi KM 50 masih memiliki posisi kuat di lingkungan pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dan persepsi yang perlu diuji. Tanpa bukti yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa pejabat tertentu merupakan aktor intelektual atau terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Meski demikian, kritik Damai memperlihatkan bahwa persoalan KM 50 bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menuntaskan perkara yang sensitif dan menjadi perhatian luas.
Bagi Damai, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjawab pertanyaan publik dengan penjelasan yang transparan, berdasarkan bukti, serta tidak tebang pilih. Ia juga menyoroti perlunya sikap serius dari Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
Tragedi KM 50 pada akhirnya tetap menyisakan pekerjaan penting bagi penegakan hukum: memastikan seluruh fakta yang relevan diperiksa, putusan pengadilan dihormati, dan setiap dugaan baru ditangani melalui mekanisme yang sah.
Desakan Damai kepada Kapolri Suyudi menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DHL Desak Kapolri Suyudi Bongkar Misteri KM 50: Siapa Intelektual di Balik Tewasnya 6 Laskar FPI?
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
