Pejabat Bisa Dipenjara Jika Biarkan Jalan Berlubang, Menteri PU hingga Bupati Terancam 5 Tahun
Kecelakaan akibat jalan berlubang selama ini kerap dianggap sebagai musibah semata.
Namun secara hukum, kondisi tersebut bisa masuk kategori kelalaian penyelenggara jalan dan berujung pada pidana.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi infrastruktur tetap laik dan aman.
Jika terjadi kerusakan, pihak berwenang harus segera melakukan perbaikan atau minimal memasang rambu peringatan.
Apabila kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, pejabat yang bertanggung jawab dapat dijerat hukuman pidana.
Ancaman hukuman bahkan bisa mencapai lima tahun penjara.
Artinya, tanggung jawab tidak berhenti pada petugas lapangan. Menteri Pekerjaan Umum (PU), gubernur, hingga bupati atau wali kota sesuai kewenangan jalan yang dikelola, berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum bila terbukti lalai.
Kerusakan jalan bukan sekadar persoalan teknis atau anggaran. Lebih dari itu, keselamatan pengguna jalan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara.
Pembiaran terhadap jalan berlubang tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak tersebut.
Akademisi sekaligus penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa regulasi sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum yang jelas.
Penyelenggara jalan dapat dituntut sesuai tingkat kewenangannya apabila lalai menjalankan kewajiban.
Ia juga menyoroti bahwa bukan hanya lubang jalan yang bisa berujung pidana.
Minimnya penerangan jalan, tidak adanya rambu peringatan di lokasi rawan, hingga kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat milik swasta yang dibiarkan tanpa pengawasan juga dapat dijerat sanksi.
Djoko mengajak masyarakat untuk tidak lagi bersikap pasrah ketika menjadi korban atau melihat potensi bahaya di jalan raya.
Menurutnya, warga berhak melaporkan kondisi jalan rusak kepada instansi terkait agar segera ditindaklanjuti.
Keselamatan di jalan, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama, namun pemerintah memiliki kewajiban utama dalam penyediaan infrastruktur yang aman.
Dengan adanya ancaman pidana, diharapkan penyelenggara jalan lebih sigap dalam melakukan perbaikan dan pengawasan.
Isu ini menjadi pengingat bahwa kecelakaan akibat jalan rusak bukan semata takdir.
Ada tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap pejabat yang diberi kewenangan mengelola jalan.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Akademisi sekaligus penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno/Net
Pejabat Bisa Dipenjara Jika Biarkan Jalan Berlubang, Menteri PU hingga Bupati Terancam 5 Tahun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar