Breaking News

Polisi Kasih Paham Roy Suryo Cs, SP3 Kasus Ada Prosedurnya Bukan Sepihak


Permintaan Roy Suryo Cs agar status tersangka mereka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan lewat SP3 ditanggapi Polda Metro Jaya. Polisi tak menutup pintu, tapi juga tak otomatis mengabulkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pengajuan SP3 adalah hak setiap tersangka. Soal dikabulkan atau tidak, itu urusan mekanisme.

"Permohonan Roy Suryo Cs itu, menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum," kata Budi kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Menurut Budi, penghentian perkara tak bisa asal ketuk palu. Ada prosedur yang harus ditempuh. Salah satu jalur yang memungkinkan adalah restorative justice, jika kedua pihak sepakat berdamai.

"SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” ujar Budi.

Artinya, tanpa kesepakatan pelapor dan terlapor, perkara tetap jalan. Polisi hanya memfasilitasi, bukan memutus sepihak.

"Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan restorative justice perdamaian kedua pihak," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo Cs meminta kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi dihentikan lewat SP3, mengacu pada perkara serupa yang diterima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Sumber: inilah
Foto: Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). (Foto: Antara/Ilham Kausar)

Polisi Kasih Paham Roy Suryo Cs, SP3 Kasus Ada Prosedurnya Bukan Sepihak Polisi Kasih Paham Roy Suryo Cs, SP3 Kasus Ada Prosedurnya Bukan Sepihak Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar