Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Hari Ini, Jokowi Hadir?
Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025 Hari Ini.
Gelar Perkara Khusus diadakan untuk membuka terang kasus yang dilaporkan Jokowi dan sudah menetapkan 8 tersangka.
Kubu Jokowi pun siap menghadiri gelar perkara khusus yang dimohonkan Roy Suryo CS.
"Kami siap menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Kita sudah ikuti proses ini sejak awal," kata kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan saat dihubungi Disway.id, Minggu, 14 Desember 2025.
Yakup menambahkan bahwa undangan gelar perkara khusus itu bukan membahas pembelaan para tersangka. Atas dasar itu, Yakup bersama kuasa hukum lainnya berharap perkara ini akan segera mengantarkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke pengadilan.
"Jadi gelar perkara khususnya bukan membahas lagi penetapan tersangka. Undangan besok saya yakin akan membuka terang dugaan pidana dalam kasus ini dan kami harap kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," jelasnya.
Disinggung apakah Jokowi akan menghadiri undangan gelar perkara khusus besok, Yakup enggan menanggapi lebih lanjut.
"Kami tim kuasa hukum akan hadir. Apakah bapak (Jokowi) akan hadir besok, dilihat nanti saja," ungkapnya.
"Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-framing pihak tertentu saja," imbuhnya.
Untuk diketahui, PoldakMetro Jaya mengamini permintaan gelar perkara khusus yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo cs. gelar perkara khusus akan digelar Senin, 15 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri sejumlah unsur satuan kepolisian. Di antaranya Irwasum, Propam, Kompolnas hingga Ombudsman.
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," kata Budi, Sabtu (13/12).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia atau Dokter Tifa.
Polisi membagi tersangka itu ke dalam 2 klaster diantaranya:
Klaster pertama
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster kedua
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sumber: disway
Foto: Kubu Joko Widodo melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadiri gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya-Istimewa -
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Hari Ini, Jokowi Hadir?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar