Berita ASN Kota Bekasi Intoleran Tidak Benar
Masih saja hingga hari ini Jum'at, 27 September 2024, di berbagai Platform Media menyudutkan seorang Muslimah ASN Kota Bekasi yang katanya tidak Intoleran padahal nyatanya:
1. Ibu Masriwati hanya mengingatkan bahwa pelaksanaan Kebaktian umat Kristen di rumah tinggal itu tidak benar karena menyalahi peraturan.
(Menggunakan bangunan bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah tanpa ijin dan persetujuan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah, Bab V tentang ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung, pasal 18, 19, 20).
2. Umat Kristen menggunakan rumah tinggal sebagai rumah ibadah tanpa izin pemerintah dan persetujuan warga di Jl. Siput Perumnas 2 Kayuringin Kota Bekasi.
3. Kegiatan kebaktian itu rutin dilaksanakan setiap hari Minggu. Rumah tersebut adalah rumah kontrakan yang tidak ditempati. Hanya digunakan setiap hari Minggu untuk kebaktian.
4. Pihak Gereja dan Pendeta menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dan kegaduhan yang terjadi.
beberapa hal yang harus disepakati yakni:
1. Mendukung upaya Pemerintah Kota menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana.
2. Menuntut ibu Masriwati tidak disanksi karena yang bersangkutan tidak bersalah.
3. Apabila ibu Masriwati diputuskan bersalah dan disanksi, kami menuntut agar para pelaku pelanggar hukum tempat ibadah dihukum juga sesuai peraturan hukum yang berlaku.
4. Menuntut para pelanggar hukum tempat ibadah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan media sebagaimana ibu Masriwati telah melakukannya.
5. Mengajak semua pihak menghentikan isu dan wacana intoleransi yang keliru dan menyesatkan selama ini.
6. Jika tuntutan² diatas diabaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi, kami akan melakukan gerakan bersama umat Islam untuk menuntut keadilan. Tentu saja dengan cara² yang konstitusional.
Atas nama *Majelis Ormas Islam Kota Bekasi* diwakili oleh:
*UAF/Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd* حفظه اللّٰه تعالى
Seorang Hamba Yang Mengharap Ridho RabbNya
Berita ASN Kota Bekasi Intoleran Tidak Benar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar