Breaking News

DEKLARASI BERSAMA ADVOKAT, AKTIVIS, ULAMA & ELEMEN MASYARAKAT SIPIL (CIVIL SOCIETY) TENTANG PENEGUHAN SIKAP KRITIS & KOREKTIF PADA KEKUASAAN PRABOWO-GIBRAN


Statemen Capres terpilih Prabowo Subianto, yang menyebut Indonesia tidak bisa dibendung kecuali elit Indonesia tidak bisa atau tidak mau kerja sama, dan ungkapannya yang tidak mau diajak kerjasama jangan menggangu, menimbulkan spekulasi negatif dimata publik. Apalagi, sebelumnya Menko Maritim & Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga mewanti-wanti Prabowo jangan bawa orang toxic di pemerintahan.

Ungkapan 'Jangan ganggu' dan 'jangan bawa orang toxic' ke pemerintahan, adalah dua diksi yang bisa berkonotasi negatif. Apalagi, Prabowo Subianto memiliki latar sejarah dugaan terlibat pelanggaran HAM berat, dikhawatirkan dapat membawa karakter diktator dan represif dalam mengelola pemerintahannya.

Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat, Aktivis, Ulama dan segenap elemen masyarakat sipil, menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, dalam mengelola pemerintahan kedudukan berkoalisi maupun beroposisi adalah pilihan politik yang sejalan dengan konstitusi. Parpol memiliki kewenangan otorotatif untuk bergabung di pemerintahan atau tetap menjalankan fungsi checks and balances di parlemen sebagai parpol oposisi.

Kedudukan beroposisi bukanlah menggangu pemerintahan, sebagaimana berhimpun dalam koalisi tidak dapat dianggap bekerjasama membangun bangsa, jika motifnya semata hanya untuk berebut kursi menteri kabinet dan berbagi kue kekuasaan. Bahkan sejatinya, parlemen adalah lembaga kontrol kekuasaan eksekutif yang idealnya bersikap oposisi terhadap pemerintah.

Rakyat yang mengambil peran kritis dan korektif diluar parlemen, juga tidak dapat dianggap sebagai pengganggu kinerja pemerintahan, meskipun memiliki persepsi, pandangan, pikiran dan pendapat yang berbeda dengan penyelenggara pemerintahan.

Kedua, Indonesia saat ini berada dalam cengkeraman ideologi kapitalisme, yang merampok kekayaan negeri ini dan menjajah disegala dimensi kehidupan. Karena itu, corak kekuasaan yang akan diselenggarakan disinyalir akan melanjutkan pelayanan pada kepentingan para pemodal, para oligarki, asing dan aseng, yang mengabaikan kepentingan rakyat.

Ketiga, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat telah dijamin oleh konstitusi, baik pendapat yang disampaikan sejalan dengan kebijakan pemerintah maupun bersebrangan dengan pemerintah. Pemerintah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dengan meminjam otoritas aparat penegak hukum, untuk mengkriminalisasi kemerdekaan berpendapat yang dijamin konstitusi, dengan dalih menyebarkan berita hoax, menyebarkan permusuhan dan kebencian berbasis SARA, melakukan pencemaran atau tuduhan berbuat makar, serta sederet dalih klasik lainnya sebagaimana masif terjadi di era rezim Jokowi, untuk membungkam hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Keempat, kami menegaskan bukan bagian dari partai politik yang mengambil peran oposisi di parlemen, namun demikian kami meneguhkan sikap kritis dan korektif pada pemerintahan, melalui hak konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat dihadapan publik, melalui berbagai sarana dan prasarana yang tersedia, baik secara lisan maupun  tulisan. Sikap kritis dan korektif yang kami ambil adalah bagian dari upaya kami untuk terlibat dalam  partisipasi bernegara, agar tujuan pemerintahan tetap berada di jalur konstitusi.

Demikian pernyataan bersama disampaikan.

Jakarta, 18 Mei 2024.

TTD

1. Ahmad Khozinudin


2. Eggi Sudjana


3. Refly Harun


4. Edy Mulyadi


5. Aziz Yanuar


6. Ismar Syafrudin


7. Alvin Lim


8. Dedi Suhardadi


9. Azam Khan


10. Buya Fikri Bareno


11. Verry Koestanto


12. Namrudin DF


13. Muhammad Taufik


14. Juju Purwantoro


15. Alfian Tanjung


16. Slamet Ma'arif


16. Bukhari Muslim


17. Antoni Budiawan


18. M. Syukri Fadholi


19. Widi Pratikto


20. Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe


21. Mudrick Al Hanan


22. Rizal Fadillah


23. Muhammad Al Khathat


24. Salman SR


25. Chairul Anwar Silalahi


26. MN Lapong


27. Muhammad Yahya Rasyid


28. Daeng Wahidin


29. Ida Nurhaida


30. Menuk Wulandari


31. Eka Jaya


32. Abdul Qadir Aka


33. Buya Husain


34. Yusuf Muhammad Martak


35. Sutoyo Abadi


36. R. Ahmad Nur Rido Prabowo


37. Arief Ikhsan


38. JS Leo Siagian


39. Tono Saksono


40. Abdul Qodir (Yayasan Bogor Dayeuh Ulama)


41. Dono Rahardja


42. Drs. Ariadi, Msi


43. Hari Suharwandi (Magelang)


44. Muhammad Isnaeni (Banyumas)


45. Rabiah


46. E. Ginanjar


47. Abdul Hamid (Solo)


48. Tauran Adin


49. Slamet Sudarso (Banyumas)


50. Meryati Samiri (Koalisi Nasional Perempuan Indonesia)


51. Gunawan


52. Muhammad Sulaeman


53. Ahmad Aqwan


54. Ayu Diva


55. Imelda Rajo Bintang


56. HM Yazid Salman


57. Miko Sudrajat


58. Wati Salam


59. Jatiningsih


60. Irwan Djamaluddin


61. Wawan Darmawan


62. Asyari Usman


63. Zulhasril Nasir


64. Sudarto


65. Afriend S Sinaro


66. Iwan Kurniawan


67. Prof Irwan Djamaluddin


68. Yonita  Abbas


69. H. Toto Pray


70. Bolukia


71. Tjahja Gunawan


72. Ibrahim Arsyad


73. Nikh Pitrajaya


74. Soni Wicaksono


75. Muslim Arbi (Gerakan Perubahan/Garpu)


76. Haslinda Sari Patriatni


77. Wahyudiono (Purbalingga)


78. Mohamad Nur Alfi (GBC Kabupaten Bogor)


79. M. Argon


80. Popy Palupi


81. Hendra Zon (Ketum KB APTSI)


82. Indra Dharma


83. Gus Abbas (Persada 212 Jateng)


84. Asep Jamal (Pejabat Solo)


85. Arifin Ahmad


86. Oky Andrianoev


87. Andi


88. Hj. Atikah Mansyur


89. Tri Hendrawati


90. Guz Ali TIMUR


91. Agus Oyot Gabel


92. Rahmat Mahmudi (Kediri)


93. NA Haryokusumo (Ormas AKURAT)


94. Nunik Hardjono


95. Supriyadi


96. Tedi Tresnayadi (Bogor)


97. Abu Fayadh Muhammad Faisal (Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Pejuang Perubahan Bekasi Raya Kota dan Kabupaten yang di Deklarasikan di Islamic Center Kota Bekasi).



Nb.

1. Jika setuju dengan isi deklarasi ini, silahkan masukan nama (tanpa gelar, agar egaliter), dan kirim ke WA : 0812-9077-4763

2. Deklarasi akan dibacakan, pada Sabtu tanggal 18 Mei 2024, dan disiarkan secara live via kanal Youtube.

3. Nama yang sudah disebut diatas, adalah nama tokoh/aktivis/advokat/ulama yang sudah bersedia dicantumkan.

******

DEKLARASI BERSAMA ADVOKAT, AKTIVIS, ULAMA & ELEMEN MASYARAKAT SIPIL (CIVIL SOCIETY) TENTANG PENEGUHAN SIKAP KRITIS & KOREKTIF PADA KEKUASAAN PRABOWO-GIBRAN DEKLARASI BERSAMA ADVOKAT, AKTIVIS, ULAMA & ELEMEN MASYARAKAT SIPIL (CIVIL SOCIETY) TENTANG PENEGUHAN SIKAP KRITIS & KOREKTIF PADA KEKUASAAN PRABOWO-GIBRAN Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar