Breaking News

Polisi Temukan Bukti KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pasalnya


Polisi menegaskan telah menemukan unsur kekerasan atau KDRT terhadap Lesti Kejora. Karena itu, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan polisi menerapkan UU Nomor 23 tahun 2004 kepada Rizky Billar. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Dijelaskannya sejatinya ada tiga ancaman hukuman untuk pelaku KDRT. “Yang pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Saudara Lesti ancamannya 5 tahun penjaran. Apalagi luka berat itu ancamannya 10 tahun, kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun,” jelasnya.

Zulpan menjelaskan bahwa dalam UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004, meliputi beberapa hal, baik kekerasan fisik, seksual, psikis serta penelantaran terhadap rumah tangga.

“Yang dialami korban Lesti Kejora adalah kekerasan fisik,” tegasnya.

Zulpan menjelaskan kejadian Rizky Billar KDRT pada 28 September dini hari di rumah pasangan yang menikah 2021 itu di Jalan Gaharu III, Nomor 10 Cilandak, Jakarta Selatan. Dimana kekerasan itu terjadi di dua fase, karena Rabu pagi kembali terjadi.

“Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia mengetahui adanya perselingkuhan kemudian terjadi pertengakaran. Dimana pada saat itu pelapor minta dipulangkan ke rumah orang tuanya,” bebernya.

Kemudian, Rizky Billar emosi dan melakukan kekerasan. “Terlapor berusaha mendorong korban dan membanting tubuh korban ke kasur, mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan itu dilakukan berulang kali,” sebutnya.

“Dan pagi hari, ini terjadi lagi. Kekerasna fisik yang dialami saudari Lesti Kejora, dimana saudara Muhammad Rizky melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali,” tutur Zulpan.

Akibat Rizky Billar KDRT, tangan, leher dan tubuh Lesti mengalami sakit. “Atas perbuatan tersebut, sehingga korban melaporkan kepada kepolisian,” lanjutnya.

Dari laporan tersebut, Zulpan menyebut pihaknya menemukan unsur kekerasan yang dilakukan Billar.

“Telah melakukan pemeriksaan, dan kita temukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor,” tegasnya.

Dalam pendalaman kasus ini, Zulpan menyebut polisi sudah menggali keterangan dari dua saksi yaitu asisten rumah tangga dan karyawan Leslar Entertainment yang ada di lokasi dan menyaksikan kejadian.

Selanjutnya, Zulpan memastikan polisi akan menegakkan hukum seadilnya dan sesuai fakta atas kasus ini. Pihaknya juga sudah melakukan visum.

“Hasil visum akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” sambungnya.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan psikologis untuk Lesti. “Kepolisian menyayangkan terjadinya kekerasan ini dan bersimpati terhadap korban. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Zulpan mengatakan akan mengirimkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menuntaskan kasus ini. “Dalam waktu dekat akan memanggil terlapor dan melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Sumber: fajar
Foto: Lesti dan Rizky Billar/Net
Polisi Temukan Bukti KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pasalnya Polisi Temukan Bukti KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pasalnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar