Breaking News

23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat, Termasuk Pinangki dan Ratu Atut


Pembebasan bersyarat diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kepada puluhan narapidana korupsi, dari total ribuan narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/9).

Rika menjelaskan, pembebasan bersyarat yang diimplementasikan kali ini merujuk pada UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan yang telah diundangkan pada 3 Agustus 2022 lalu.

Dalam Pasal 10 ayat (1) UU 22/2022 disebutkan; "Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan hak berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), pembebasan bersyarat (PB), dan hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

Rika menambahkan, dari Agustus sampai dengan 6 September 2022, telah diterbitkan Surat Keputusan pemberian PB, CB, dan CMB kepada 1.368 orang narapidana dengan berbagai tindak pidana yang menjalani hukuman di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

"Di antaranya terdapat 23 narapidana tindak pidana korupsi," ujar Rika.

Dari 23 narapidana korupsi yang dikelurkan SK PB sudah langsung menjalani pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.

"Yaitu, terdapat 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Tengerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin," paparnya.

Lebih lanjut, Rika menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi ini didasarkan pada pertimbangan yang diatur di Pasal 10 ayat (2) UU 22/2022 yang meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, Kemenkum HAM juga merujuk pada Pasal 10 ayat (3) UU 22/2022 yang menyatakan; "Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan".

Dari total 23 narapidana korupsi yang diberikan pembebasan bersyarat oleh Kemenkum HAM, beberapa di antaranya merupakan sosok yang belum mencapai setengah masa hukuman yang harus dijalaninya.

Misalnya, Pinangki Sirna Malasari yang divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus Djoko Tjandra saat dirinya masih menjadi Jaksa. Hukuman Pinangki belakangan dipangkas menjadi 4 tahun karena pengajuan kasasinya diterima.

Pinangki masuk Lapas Tangerang IIA pada 2 Agustus 2021. Namun dinyatakan bebas pada 6 September 2022, sehingga dirinya baru menjalani hukuman selama 1 tahun lebih.

Selain itu, sosok mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, juga diberikan pembebasan bersyarat oleh Kemenkum HAM.

Atut yang tersangkut 2 kasus korupsi, dianggap Kemenkum HAM sudah melebihi masa penahanan sehingga berhak mendapat PB.

Kasus pertama yang membuat Atut dipenjara 7 tahun adalah perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, pada 2014 lalu.

Kasus kedua terjadi pada Juli 2017. Atut divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 79 miliar akibat tindakan korupsi penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten. 

Sumber: rmol
Foto: Baru jalani hukuman penjara 1 tahun lebih, Pinangki Sirna Malasari mendapat bebas bersyarat/Net
23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat, Termasuk Pinangki dan Ratu Atut 23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat, Termasuk Pinangki dan Ratu Atut Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar