Breaking News

Hak Jawab Atas Berita Tentang Kejati Sulsel Tangkap Mafia Tanah Panca Trisna


REDAKSI Kantor Berita Politik RMOL telah menerima hak jawab, koreksi, sekaligus bantahan yang disampaikan oleh Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum Panca Trisna T, terhadap berita yang berjudul “Kejati Sulsel Tangkap Mafia Tanah Panca Trisna di Bandara Sultan Hasanuddin” yang ditayangkan pada Senin 20 Juni 2022.

Hak jawab, koreksi, sekaligus bantahan tersebut dikirimkan dengan nomor Ref 093/ADR/PTT/A22.018/VII/2022 tertanggal 4 Juli 2022. Adapun surat hak jawab, koreksi, sekaligus bantahan tersebut ditandatangani oleh Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum Panca Trisna T.

Disebutkan dalam surat itu:

Panca Trisna T, tidak ditangkap oleh Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) melainkan dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No 59/K/PID/2022.

Dalam surat hak jawab, koreksi, sekaligus bantahan itu, Dodi S Abdulkadir menjelaskan bahwa penyerahan diri kliennya kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Madya Andi Syahrir, selalu eksekutor berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 18 Juni 2022.

Dodi S Abdulkadir juga membantah kliennya merupakan mafia tanah. Dan tuduhan itu, merupakan tindakan yang bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, merusak nama baik dan kehormatan serta pribadi klien kami, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dari atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh klien kami.

Bahwa dalam perkara sebagaimana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PID/2021/PT.MKS jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1178/Pid B/2020/PN Mks, klien kami melakukan pembelian tanah SHM 568. SHM 569. dan SHM 805 dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah, sehingga klien kami merupakan pembeli beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa klien kami membeli tanah dan Hendro Susantio sebagai pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569. dan SHM 805 berdasarkan Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS.PDT.G/1995/PN.UJ.PDG Oleh karenanya peralihan hak atas tanah dan Hj Raiyah dg Kanang (berdasarkan Akta Jual Beli) kepada Hendro Susantio adalah SAH mutatis mutandis klien kami merupakan pembeli beritikad baik.

Bahwa sampai dengan saat ini. tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan putusan Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT UJ PDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS PDT G/1995/PN UJ PDG yang telah menyatakan bahwa Hendro Susantio merupakan pemilik yang sah atas tanah SHM 568. SHM 569, dan SHM 805.


Adapun sebelum klien kami membeli tanah SHM 568. SHM 569 dan SHM 805 dan Hendro Susantio, klien kami telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengecekan status tanah kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Notaris Sri Widjaja, S.H. yang hasil penelusurannya menunjukkan bahwa tanah SHM 568. SHM 569, dan SHM 805 bebas sengketa yang dibuktikan dengan tidak adanya penolakan baik dan Notaris Sri Widjaja, S.H. untuk membuat Akta Jual Beli maupun Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah.

Adapun hal-hal tersebut di atas telah dikuatkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PID/2021/PT MKS yang memeriksa fakta hukum dalam persidangan.

Bahwa Ahli Waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah SHM 568, SHM 569. dan 805 Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.Pid.B/2010/PN.Mks yang menyatakan bahwa Muhammad Bas Pangku Yuddm Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Oleh karenanya. Ahli Waris Hj Raiyah Dg Kanang tidak mempunyai kerugian apapun atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.

Bahwa Surat Keputusan Menteri Negara Agrana/BPN Nomor 78-XI-1995 tertanggal 6 November 1995 tentang pembatalan SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 mengandung cacat yuridis karena dasar pembuatan Surat Keputusan tersebut, yakni.

Permohonan Pembatalan SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 atas nama Hendro Susantio tertanggal 27 September 1993 yang dimohonkan oleh Pangku Yuddin Sarro (Ahli Waris Hj. Raiyah Dg. Kanang)

Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Ujung Pandang Nomor 830 011674 tertanggal 9 Oktober 1993 dan Surat Nomor 630 1-2248-53 O1 tertanggal 30 Desember 1994 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. dan “ Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 830 1/2178/712/53-95 tertanggal 16 Februari 1995 yang ditujukan kepada Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Telah dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum oleh Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 jo Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/PDT/1996/PT.UJ PDG jo Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang 110/PTS PDT G/1995/PN UJ PDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).


Dan bahwa klien kami didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hj Sudarm selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Makassar yang melakukan pembukaan blokir atas tanah SHM 568. SHM 569 dan SHM 805 (perkara yang sama dengan berkas terpisah) Adapun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1179/Pid B/2010/PN Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1250 K/Pid/2021 Hj. Sudarni dinyatakan bebas (tidak bersalah), sehingga sudah sepatutnya klien kami dinyatakan bebas dan tidak bersalah pula. Oleh karenanya klien kami mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali untuk mencapai keadilan tersebut.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas. Klien kami bukanlah merupakan seorang mafia tanah, melainkan korban, karena klien kami baik dalam melakukan pembelian tanah dari Hendro Susanto maupun menjualnya kepada PT Japfa Comfteed Indonesia, Tbk. sudah memenuhi prosedur formal sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan, yaitu melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Hak Jawab Atas Berita Tentang Kejati Sulsel Tangkap Mafia Tanah Panca Trisna Hak Jawab Atas Berita Tentang Kejati Sulsel Tangkap Mafia Tanah Panca Trisna Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar