Breaking News

Desakan Transparan, Kompolnas: Materi Penyidikan Tak Bisa Dibuka Sebelum Keluar Alat Bukti


Kompolnas belum bisa membuka secara transparan hasil penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J lantaran menunggu terkumpulnya dua alat bukti, meskipun ada desakan dari Presiden Joko Widodo agar kasus ini dibuka apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kan harus benar-benar berdasarkan dua alat bukti, kalau masih satu alat bukti belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, nah tentu inilah yang harus kita berikan kepercayaan kepada tim khusus, penyelidik Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri di dalam menetapkan proses hukum selanjutnya, secara profesional, akuntabel dan transparan,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/7).

Yusuf mengatakan bahwa, Kompolnas sendiri telah ikut dalam proses penyelidikan yang masuk dalam tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akan tetapi belum bisa menyimpulkan siapa dalang utama pembunuhan Brigadir J.

“Kompolnas kan sudah ada dalam tim khusus. Itu kan materi penyeidikan temuannya ya langsung disampaikan ke penyidik dan saat ini masih belum bisa diungkap karena berkaitan dengan rumor. Seperti yang sudah saya sampaikan tadi bahwa hukum kita menganut azas praduga tidak bersalah,’ ucapnya.

"Itu akan mengganggu azas praduga tidak bersalah kalau materi penyelidikan belum selesai tapi sudah dibuka,” imbuhnya menekankan.

Kompolnas sendiri saat ini terus memonitor dna melakukan koordinasi serta komunikasi kepada pihak terkait dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Menko Polhukam Mahfud MD, dan juga Presiden Joko Widodo mengenai perkembangan terkini penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

"Apapun yang kami monitor, terus berkembang maka di situ melahirkan satu masukan-masukan dan rekomendasi, tadi begitu gamblang dan jelas yang. Salah satu masukannya yang sesungguhnya adalah tidak menginginkan adanya penonaktifkan, tapi karena demi kepentingan penyidikan dan penyidikan, agar proses hukum berjalan secara profesional, akun tabel dan transparan, apa yang telah dilakukan oleh Pak Kapolri, menonaktifkan itu adalah semata-mata demi kepentingan penyidikan itu sendiri,” tutupnya.

Sumber: rmol
Foto: Kolase Irjen Ferdi Sambo beserta Istri dan Brigpol Yosua Hutabarat/Net
Desakan Transparan, Kompolnas: Materi Penyidikan Tak Bisa Dibuka Sebelum Keluar Alat Bukti Desakan Transparan, Kompolnas: Materi Penyidikan Tak Bisa Dibuka Sebelum Keluar Alat Bukti Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar