Breaking News

Harun Masiku Masih Buron, Febri Diansyah Beri Sindiran Menohok kepada KPK: Sudah 27 Purnama Dilalui


Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah lewat akun Twitter pribadinya @febridiansyah memberikan sindiran terkait status Harun Masiku yang sampai saat ini masih berstatus buron.

"Dah berapa purnama sih ini KPK ga mampu tangkap Harun Masiku?Kalau dihitung dari Januari 2020 berarti sekitar 27 purnama," tulis Febri, seperti dikutip Suara Bogor, Senin (23/5/2022).

Ditambahkan Febri, bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri hanya menyisakan waktu 1,5 tahun lagi untuk bisa menangkap Harun Masiku.

"Dan jk dihitung dari masa jabatan Pimpinan KPK “era baru” ini, waktu tersisa (sisa masa jabatan) tinggal 1.5 tahun lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa buronan Harus Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena masih terus dicari.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," ucap Firli mengutip dari Antara.

Harun Masiku, bekas caleg dari PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah dengan nama dia tercantum di dalamnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya.

"Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian," kata dia.

Sumber: suara
Foto: Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah/Net
Harun Masiku Masih Buron, Febri Diansyah Beri Sindiran Menohok kepada KPK: Sudah 27 Purnama Dilalui Harun Masiku Masih Buron, Febri Diansyah Beri Sindiran Menohok kepada KPK: Sudah 27 Purnama Dilalui Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar