Breaking News

Soal Vonis Tiga Tahun Munarman, Praktisi Hukum Ungkap Kejanggalan Sikap Majelis Hakim


Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi menlai vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Munarman yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara tak selaras dengan tuntutan JPU yang menerapkan pasal pokok 7 dan 15 UUT.

“Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan JPU yang menerapkan pasal pokok 7 dan 15 UUT,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Menurut C Suhadi, vonis Munarman itu memang menjadi rancu karena ada pasal pokok yang menjerat terdakwa di pasal 7 dan 15.

Dan pasal ini, kata dia, juga telah di jadikan dasar untuk menuntut Terdakwa dengan Tuntutan 8 tahun penjara.

Namun Majelis Hakim hanya terpaku pada fakta- fakta persidangan yang selalu menguntungkan terdakwa, sehingga tak ada rasa keadilan terhadap vonis Munarman.

“Jujur ada ketidak adilan dari kasus ini, karena seharusnya Majelis Hakim tidak hanya terpaku pada fakta persidangan yang selalu menguntungkan terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Majelis Hakim dinilai telah mengabaikan hak-hak konstitusi sebagai Hakim, sehingga sangat wajar apabila putusan aau vonis itu dipertanyakan dan dikritisi banyak orang.

“Tentunya sebagai negara hukum yang berharap Hakim menjadi garda terdepan dalam mengambil keputusan yang senapas dengan keadilan, namun kenyataannya hal itu diabaikan,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Suhadi, vonis 3 tahun Munarman itu sangat cukup adi terhadap terdakwah Munarman dan para kelompoknya.

Akan tetapi vonis tiga tahun itu, tak adil terhadap mereka yang cinta Pancasila dan UUD 45.

“Ancaman hukumannya hanya 5 tahun di putus oleh Majelis Hakim hanya 3 tahun, maka cukup adil bagi Munarman dan kelompokny yang senapas dengan terdakwa, namun tidak buat kami yang cinta Pancasila dan UUD 45,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.

Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas Hakim dalam putusannya.

Sumber: pojoksatu
Foto: Video Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror
Soal Vonis Tiga Tahun Munarman, Praktisi Hukum Ungkap Kejanggalan Sikap Majelis Hakim Soal Vonis Tiga Tahun Munarman, Praktisi Hukum Ungkap Kejanggalan Sikap Majelis Hakim Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar