Breaking News

Mobil Dishub Kota Bekasi Kena Tilang Saat Sedang Kawal Mobil Mewah ke Puncak


Mobil dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terpaksa diberi sanksi tilang oleh polisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. 

Mobil tersebut diketahui sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan. 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto mengatakan, awalnya mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore tadi. 

Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah. 

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Ardian, Jumat (31/12/2021).

Ardian menyebut, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian. 

"Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub dan itu tidak diperkenankan. Melanggar Undang-Undang 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan yang berhak mengawal adalah kepolisian," tegasnya.

Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirine. 

Karena, pada mobil tersebut memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian. 

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Bahwa Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," ungkap Ardian.

Dari keterangan anggota Dishub tersebut, dua mobil mewah yang dikawalnya merupakan warga Kota Bekasi. 

Diduga, warga tersebut memiliki kedekatan sehingga meminta pengawalan kepada Dishub. 

"Ya itu mungkin ada kedekatan hubungan emosional. Karena tadi juga disebutkan ada keluarga dari pemerintah daerah Bekasi. Itu ada hubungan baik sehingga minta bantuan pada Dishub karena permintaan kepada anggota Satlantas Polres Bekasi, kita semua sedang melaksanakan pengamanan malam Natal dan malam Tahun Baru, sehingga anggota masih siaga semua dan kepolisian tidak memberikan pengawalan maka menghubungi dari Dishub dan mau pengawalan ke Puncak," bebernya. 

Sementara itu, salah satu anggota Dishub Kota Bekasi yang melakukan pengawalan bernama Dede telah mengakui kesalahan atas perbuatannya. 

"Siap salah, siap salah pak," ucap Dede kepada wartawan di lokasi. 

Dua mobil yang dikawalnya itu, kata dia, bukan pejabat melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat. 

Ia pun menampik jika dalam pengawalan tersebut ada transaksi uang. 

"Bukan, bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang gak bisa, gak punya wewenang dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya gak boleh tapi dia minta ke saya. Gak bayar. Tadi ngawal dari Bekasi Barat (tujuannya) sini Vimala Hills," tutupnya. [oke]

Foto: Mobil Dishub Kota Bekasi ditilang polisi di Ciawi (foto: MNC Portal/Putra RA)
Mobil Dishub Kota Bekasi Kena Tilang Saat Sedang Kawal Mobil Mewah ke Puncak Mobil Dishub Kota Bekasi Kena Tilang Saat Sedang Kawal Mobil Mewah ke Puncak Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

1 komentar:

  1. Agent Resmi Judi Online Indonesia Terbaik dan Terpercaya, Bnayak Event dan Bonus yang Menarik setiap Bulannya, Pelayanan yang ramah, menyenangkan online 24jam gan. coba hoki nya di Mariowin sekarang juga, modal deposit 10.000 !
    kontak : 087777704732

    BalasHapus