Breaking News

Pasal Kebal Hukum di Perppu Corona Dibatalkan MK, PKS: Pemerintah Bisa Digugat Jika Kebijakannya Menyimpang


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait beberapa pasal kebal hukum dalam Perppu corona atau Perppu 1/2020 yang telah diubah menjadi Perppu 2/2020 terkait penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19).

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan MK tersebut. Pasalnya, sejak awal PKS gencar menolak Perppu corona yang dinilai memberikan imunitas terhadap pemerintah.

"Bagus. Sejak awal PKS menolak Perppu Corona khususnya bab impunitas ini,” ucap Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/10).

Dia menambahkan, dengan dibatalkannya pasal-pasal kebal hukum pemerintah tersebut, pemerintah bisa digugat ke MK jika ke depan terdapat adanya penyimpangan-penyimpangan dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Bisa digugat. Jika dikemudian hari ditemukan penyimpangan,” tutupnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net
Pasal Kebal Hukum di Perppu Corona Dibatalkan MK, PKS: Pemerintah Bisa Digugat Jika Kebijakannya Menyimpang Pasal Kebal Hukum di Perppu Corona Dibatalkan MK, PKS: Pemerintah Bisa Digugat Jika Kebijakannya Menyimpang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar