Breaking News

KPK Optimis Stepanus Robin Diputus Bersalah Walau Azis Syamsuddin Selalu Membantah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Majelis Hakim akan memutus bersalah terhadap mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju meskipun salah satu saksi, yakni mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin selalu membantah di persidangan.

Optimisme itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi keterangan Azis Syamsuddin dalam sidang pemeriksaan saksi perkara terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10).

"Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/10).

Karena, kata Ali, sejak awal KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Robin dkk.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan Majelis Hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan Jaksa KPK," kata Ali.

Tim Jaksa KPK kata Ali, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nantinya ke dalam analisa yuridis surat tuntutan.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkas Ali.

Saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Robin, Azis menyampaikan beberapa bantahan. Di antaranya yaitu, membantah memberikan uang suap kepada Robin.

Uang Rp 200 juta lebih yang diberikan kepada Robin, Azis mengklaim bahwa uang tersebut hanya sebatas bantuan kemanusiaan.

Selain itu, Azis membantah meminta bantuan kepada Robin untuk menangani perkara yang tengah menjeratnya yang sedang diselidiki oleh KPK.

Tak hanya itu, Azis juga membantah mengetahui bahwa Walikota Tanjungbalai non-aktif, Muhammad Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memberikan uang kepada Robin. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net
KPK Optimis Stepanus Robin Diputus Bersalah Walau Azis Syamsuddin Selalu Membantah KPK Optimis Stepanus Robin Diputus Bersalah Walau Azis Syamsuddin Selalu Membantah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar