Breaking News

Ribuan Situs Diblokir, OJK Imbau Masyarakat Lebih Waspada Maraknya Pinjaman Online Ilegal


Disaat himpitan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat, hal ini juga yang mengakibatkan sejumlah masyarakat terpaksa menggunakan cara cepat yang dinilai mampu menyelesaikan masalahnya.

Melalui kemudahan teknologi, masyarakat pun dengan dengan mudahnya menggunakan jasa pinjaman berbasis online.

Kendati begitu, kemudahan tersebut tak menjamin masyarakat dapat terhindar dari berbagai aksi penipuan berkedok pinjaman online.

Sehubungan dengan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aplikasi dan situs pinjaman berbasis online.

Menyusul maraknya kasus penipuan aktivitas utang piutang ilegal. Terkait kasus tersebut, OJK sejauh ini telah menutup sebanyak 3.193 aplikasi dan situs pinjaman berbasis online atau daring ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing di Solo, Jumat, 11 Juni 2021.

“Saat ini banyak pelanggaran pinjaman 'online' ilegal sehingga satgas waspada investasi melakukan dua hal preventif yaitu mengedukasi masyarakat agar waspada pada pinjaman 'online' ilegal dan melakukan tindakan represif, yakni kami blokir aplikasinya kemudian laporkan ke polisi serta kami umumkan ke masyarakat,” kata Tongam.

Ia mengatakan, meski sudah memblokir ribuan aplikasi dan situs, diakuinya, hingga saat ini kasus penipuan yang melibatkan pinjaman berbasis daring masih marak terjadi di masyarakat.

“Justru karena dengan kemajuan teknologi informasi saat ini sangat mudah pelaku membuat situs, aplikasi, web, selanjutnya mereka menawarkan melalui SMS maupun media sosial, jadi walaupun kami blokir hari ini nanti sore ganti nama dia,” tutur Tongam.

Untuk itu, Ketua Satgas mengimbau masyarakat untuk terus waspada agar tidak terjebak pada pinjaman berbasis online atau daring, terutama jika perusahaan tersebut ilegal.

“Yang paling penting adalah kami edukasi masyarakat agar waspada terhadap pinjaman 'online' ilegal, terakhir kasusnya di Semarang ada seorang guru honorer korban di sana,” katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya selalu menyampaikan tips melakukan pinjaman online, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Ada beberapa tips ketika pinjam hanya pada pinjaman 'online' yang terdaftar di OJK, salah satunya pinjam sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

Selanjutnya, ia meminta masyarakat agar tidak mengajukan pinjaman untuk menutup utang lama.

Selain itu, pinjaman diharapkan digunakan untuk kegiatan yang produktif supaya mendorong ekonomi keluarga.

“Selanjutnya pahami resikonya, bunganya, dendanya, syaratnya. Saat ini mungkin sudah ada masyarakat kita yang terjebak, sebisa mungkin ini segera dilunasi,” kata Tongam.

Demikian, ia juga mengatakan apabila belum bisa melunasi utang tersebut maka si peminjam bisa mengajukan restrukturisasi atau pengurangan bunga, penghapusan denda, dan perpanjangan waktu.

“Kalau sudah mengalami teror intimidasi, hentikan kegiatan utang, jangan gali lubang tutup lubang. Kami minta yang bersangkutan segera lapor polisi supaya ada penegakan hukum,” kata Tongam.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing/Net
Ribuan Situs Diblokir, OJK Imbau Masyarakat Lebih Waspada Maraknya Pinjaman Online Ilegal Ribuan Situs Diblokir, OJK Imbau Masyarakat Lebih Waspada Maraknya Pinjaman Online Ilegal Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar