Breaking News

Protes Nelayan Aceh Dipenjara Usai Selamatkan Muslim Rohingya, Fadli Zon: Melaksanakan Pancasila Kok Dihukum?


Aksi nelayan Aceh yang menyelamatkan muslim Rohingya di perairan Aceh pada 2020 lalu berbuntut panjang.

Setidaknya ada tiga nelayan Aceh yang kini dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Ketiganya dihukum 5 tahun penjara lantaran dikatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Menanggapi ditangkapnya nelayan Aceh yang menyelamatkan puluhan muslim Rohingya tersebut, Politisi Gerindra Fadli Zon menyampaikan protesnya.

Fadli Zon menilai seharusnya para nelayan Aceh itu mendapatkan penghargaan setelah menyelamatkan muslim Rohingya.

“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan,” katanya melalui cuitan di akun Twitter @fadlizon.

Fadli Zon mengatakan penghargaan tersebut patut diberikan lantaran telah mengamalkan amanat Pancasila.

Alih-alih diberikan penghargaan, Fadli Zon mempertanyakan aksi nelayan tersebut yang justru malah dihukum.

“Krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” ucap Fadli Zon.

Sementara dilaporkan Antara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Sabang Fachryan menjelaskan pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam meminimalisir pelanggaran keimigrasian, baik pengawasan keimigrasian secara tertutup dan maupun terbuka.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, menurut dia, daerah Aceh menjadi salah satu tempat persinggahan favorit bagi pengungsi etnis Rohingya.

Sebab itu Imigrasi gencar menggelar operasi gabungan untuk mengawasi wilayah perairan Selat Melaka itu, yang merupakan gerbang pertama untuk masuk ke wilayah NKRI.

“Operasi gabungan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan juga sebagai langkah pengawasan bersama di wilayah laut,” kata Fachryan.

Apalagi, lanjut dia, pada awal Juni 2021 lalu terdapat 81 etnis Rohingya yang terdampar ke daratan Aceh di Kabupaten Aceh Timur, sehingga pihaknya menilai hal tersebut perlu diantisipasi agar tidak terjadi di wilayah laut Sabang.

Selain itu, saat operasi gabungan pengawasan orang berlangsung, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap kapal yacht SY ARGO milik warga asing asal Republik Ceko.

“Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing tersebut,” katanya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Potret anak muslim Rohingya (kiri) dan Fadli Zon (kanan). Fadli Zon mempertanyakan putusaan pengadilan yang menghukum nelayan Aceh setelah menyelamatkan muslim Rohingya. /Antara Foto dan Instagram.com/@fadlizon
Protes Nelayan Aceh Dipenjara Usai Selamatkan Muslim Rohingya, Fadli Zon: Melaksanakan Pancasila Kok Dihukum? Protes Nelayan Aceh Dipenjara Usai Selamatkan Muslim Rohingya, Fadli Zon: Melaksanakan Pancasila Kok Dihukum? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar