Breaking News

Pinangki Dipotong Masa Tahanannya, Gus Mus Singgung Penyebab Pemberantasan Korupsi Tak Akan Berhasil Tuntas


Salah satu ulama kharismatik Indonesia yaitu Ahmad Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus turut bersuara soal penanganan korupsi di Indonesia.

Gus Mus menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan terlalu terdampak dengan ditambah atau dikurangi masa hukumannya.

“Mau ditambah atau apalagi dipotong hukuman koruptornya, tidak akan terlalu berdampak terhadap pemberantasan korupsi,” kata Gus Mus melalui akun Instagram miliknya @s.kakung.

Namun Gus Mus mengatakan bisa jadi pemberantasan korupsi di Indonesia bisa lebih baik jika hukuman koruptor adalah dengan dimelaratkannya para koruptor tersebut.

“Entah kalau hukumannya: dimelaratkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Mus menyebut pemberantasan korupsi tidak akan berhasil selama para penguasa atau pejabat tidak pernah merasa kaya.

Tak hanya itu, Gus Mus juga menyebut pemberantasan korupsi juga akan tersendat jika cinta kepada bangsa dan negara tidak dipahami.

Gus Mus menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan terlalu terdampak dengan ditambah atau dikurangi masa hukumannya.

Dan yang terpenting menurut Gus Mus, cina kepada bangsa dan negara tersebut harus dipahami sebagai amanah serta tanggung jawab.

“Pemberantasan korupsi, tidak akan berhasil tuntas selama para penguasa dan pejabat negara masih banyak yang fakir (tidak pernah merasa kaya) dan cinta negara belum mereka pahami pula sebagai amanah dan tanggung jawab untuk memakmurkannya (bukan hanya memakmurkan pribadi dan kelompok belaka). Wallãhu a'lam,” ucapnya.

Belum lama ini publik dibuat terkejut dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memangkas masa tahanan Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki yang terlibat dalam perkara korupsi dan seharusnya menjalani masa tahanan 10 tahun justru disunat masa hukumannya menjadi 4 tahun saja.

Hal ini sontak menuai kecaman dari banyak pihak lantaran dianggap sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin 14 Juni 2021.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," demikian tertulis seperti dilaporkan Antara.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gus Mus menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan terlalu terdampak dengan ditambah atau dikurangi masa hukumannya. /Instagram.com/@s.kakung
Pinangki Dipotong Masa Tahanannya, Gus Mus Singgung Penyebab Pemberantasan Korupsi Tak Akan Berhasil Tuntas Pinangki Dipotong Masa Tahanannya, Gus Mus Singgung Penyebab Pemberantasan Korupsi Tak Akan Berhasil Tuntas Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar