Breaking News

KPAI soal Video Syur Sejoli Sulsel: Tak Ada Suka sama Suka, Anak Tetap Korban


Video mesum antara seorang pria ARH (26) dengan remaja putri kelas I SMA di Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebar di aplikasi perpesanan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas beredarnya video mesum itu.

"KPAI mengapresiasi ibu dari remaja putri tersebut yang melapor ke polisi, karena melakukan hubungan sex dengan anak merupakan tindak pidana dalam UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak). Tidak ada suka sama suka untuk hubungan sex dengan anak di bawah umur. Dalam hal ini anak tetaplah korban," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Retno meminta masyarakat untuk berhenti menyebarkan video tersebut. Hal itu dikhawatirkan tindakan tak senonoh seperti dalam video tersebut bakal ditiru.

"KPAI menghimbau netizen untuk berhenti meng-share video tersebut 'mari berhenti di kita' jangan dishare lagi," ucap Retno.

"Korban adalah remaja putri tersebut masih berusia anak, perlu dilindungi dampak psikologisnya ketika video tersebut viral. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, ada faktor pengasuhan dan lemahnya pengawasan orangtua, oleh karena itu anak harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan berhak mendapatkan rehabilitasi psikis dan medis," jelas Retno.

Rehabilitasi psikis maupun medis korban, kata Retno, adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini adalah Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sebelumnya diberitakan, pelaku dalam video tersebut adalah ARH (26) dan kekasihnya yang masih duduk di bangku kelas I SMA. Ibu siswi SMA tidak terima dan melaporkan ARH ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ARH dan siswi SMA itu menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih. Keduanya disebut berpacaran sejak Desember 2020.

Sejak berpacaran, keduanya kerap jalan bersama. Akhirnya si siswi SMA diajak ARH berhubungan badan di salah satu wisma. Saat itu ARH diduga merekam perbuatan mereka.

"Awal Januari 2021, korban diajak oleh pelaku ke wisma. Di sana awal terjadi persetubuhan dilakukan dua kali dan direkam pelaku dengan menggunakan handphone korban," kata Alfian.

Sejak saat itu, persetubuhan tersebut berlanjut di tempat yang sama. Polisi menduga keduanya telah tujuh kali melakukan hubungan intim selama Januari 2021.

"Akhir Februari 2021 dilakukan di rumah pelaku sebanyak satu kali pada saat kedua orang tua pelaku ke luar kota," ujar Alfian. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Retno Listyarti (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
KPAI soal Video Syur Sejoli Sulsel: Tak Ada Suka sama Suka, Anak Tetap Korban KPAI soal Video Syur Sejoli Sulsel: Tak Ada Suka sama Suka, Anak Tetap Korban Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar