Breaking News

Saksi dari Vendor Bansos Corona Akui Ada Fee untuk Pejabat Kemensos


Jumlah fee dihitung dari besaran kuota yang diterima.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021). Guntar mengatakan dia diminta membayar fee saat mendapat kuota bansos reguler.

Perihal fee itu disampaikan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Corona, Matheus Joko Santoso. Joko merupakan tersangka dalam kasus ini.

"BAP 11 saudara mengatakan Matheus Joko membuat coret-coretan di atas kertas jika kuota bansos reguler sebesar 18.713 paket maka commitment fee yang diberikan ke pejabat Kemensos yaitu Rp 200 juta per tahapan, benar?" tanya jaksa KPK M Nur Azis.

"Betul," jawab Guntar.

"Untuk bansos komunitas setoran pejabat Kemensos Rp 165 juta?" tanya jaksa lagi.

"Betul," jawab Guntar.

Guntar menyebut fee itu ditujukan untuk pejabat Kemensos. Dia mengaku tidak tahu siapa pejabat Kemensos itu, namun yang dia ketahui salah satunya adalah untuk kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos, Adi Wahyono, yang juga merupakan tersangka di kasus ini.

"Jadi bukan ke Pak Adi tapi pejabat Kemensos?" tanya jaksa.

"Salah satunya Pak Adi," sebut Guntar.

"Jadi total komitmen Rp 765 juta?" tanya jaksa.

"Iya 3 tahap reguler, 1 tahap komunitas," jawab Guntar.

Jaksa kemudian mencecar lagi terkait setoran fee itu. Guntar mengaku pernah mendengar dari pihak lain jika mendapat kuota bansos Corona sekitar 50 ribu, maka fee nya akan lebih besar.

"Lalu ada pernyataan jika kuota bansos reguler 50 (ribu) maka setoran ke pejabat Kemensos adalah Rp 1 miliar?" tanya jaksa.

"Saya mendengarnya bukan dari Pak Joko tapi dari obrolan, kalau kuota 50 ribu setorannya Rp 1 miliar," tutur Guntar.

PT Rajawali Parama Indonesia, kata Guntur, mengerjakan paket bansos tahap 10, 11, 12 dan komunitas pada Oktober 2020. Pada tahap 10, PT Rajawali mendapat 18.713 paket, tahap 11 mendapat 18.713 paket, tahap komunitas mendapat 16.813 paket dan pada tahap 12 sebanyak 18.713 paket.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar.

Jaksa menyebut pemberian uang suap bertujuan agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap kali mereka mendapatkan proyek itu. Uang inilah yang disebut uang operasional.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Foto: Sidang suap bansos Corona pada Senin, 29 Maret 2021 (Zunita/detikcom)
Saksi dari Vendor Bansos Corona Akui Ada Fee untuk Pejabat Kemensos Saksi dari Vendor Bansos Corona Akui Ada Fee untuk Pejabat Kemensos Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar