Breaking News

Double Tersangka untuk Ustad Gondrong, Persetubuhan dan Pengganda Uang


Hermawan atau Ustad Gondrong ditetapkan dua kali tersangka. Pertama, soal penipuan modus penggandaan uang. Kedua, persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap korban NT (18) yang merupakan istrinya.
 
NT dinikahi secara siri oleh Ustad Gondrong saat masih berusia 15 tahun pada 2017 lalu.

“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Kemudian, polisi juga telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh mertua Hermawan atau orangtua dari istrinya sendiri.

Laporan polisi itu dibuat pada Senin (22/3) kemarin dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.

“Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur,” ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Menurut Hendra, setelah menikahi NT, Hermawan langsung menyetubuhi NT, yang saat itu masih di bawah umur.
 
Alhasil, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 3 tahun.

“Pelaku menikahi korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun dan setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhinya layaknya suami-istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 3 tahun,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra.

Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penggandaan uang ustaz gondrong alias H di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021). Foto: Via/PojokBekasi.com
Double Tersangka untuk Ustad Gondrong, Persetubuhan dan Pengganda Uang Double Tersangka untuk Ustad Gondrong, Persetubuhan dan Pengganda Uang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar