Breaking News

Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Suci dan Halal


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin virus corona buatan perusahaan asal China, Sinovac halal untuk digunakan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang pleno pada Jumat (8/1).

Ketua Harian Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, sidang itu diikuti oleh pimpinan dan anggota komisi fatwa MUI, tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetika (LPPOM) MUI.

"Rapat komisi fatwa sepakat bahwa vaksin covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal," ucap Asrorun, dikutip Sabtu (9/1).

Meski sudah dinyatakan halal, Asrorun menyatakan penggunaan vaksin tetap harus menunggu keputusan BPOM. Saat ini, pemerintah harus menunggu arahan dari BPOM.

"Dengan demikian fatwa MUI terkait produk vaksin covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari BPOM, dari aspek Thoyib. Jadi fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan," ungkap Asrorun.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj sempat mengungkapkan bahwa vaksin covid-19 tetap boleh digunakan sekalipun nantinya ditemukan unsur tak halal. Sebab, dia menjelaskan, saat ini tergolong dalam kondisi darurat.

"Tapi yang dharar itu apa saja boleh. Karena darurat. Apa aja boleh. Misalkan, misalkan nanti mentoknya (vaksin) ada unsur yang tak halal, boleh, boleh," kata Said.

Diketahui, total vaksin covid-19 dari Sinovac yang sudah hadir di Indonesia sebanyak 3 juta. Jutaan vaksin itu sudah didistribusikan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Nantinya, Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang akan disuntik vaksin covid-19. Setelah itu, vaksin akan disuntikkan ke menteri Kabinet Indonesia Maju.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Fatwa MUI menetapkan vaksin Sinovac suci dan halal. (Foto: Dok. Istimewa)
Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Suci dan Halal Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Suci dan Halal Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar