Listyo Sigit Cs Berpotensi Dijerat Pasal Makar, Mahfud MD: Bisa Dihukum Mati
Oposisi Cerdas | Eks Kapolri Listyo Sigit dan sejumlah petinggi Polri yang diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi dijerat pasal makar.
Hal itu diungkapkan eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Disampaikan melalui siniar Terus Terang yang tayang di YouTube Mahfud MD Official.
Mulanya, pembawa acara Rizal Mustary menanyakan apa hukuman bagi pelaku makar.
“Makar itu hukumannya apa, Pak? Hukuman mati kan?” kata Rizal dikutip Rabu (4/11/2026).
Mahfud pun menimpali, dia bilang pelaku
Makar memang ancaman pidananya ialah hukuman mati.
“Ya. Hukuman mati dong kalau makar. Iya. Bisa dengan hukuman mati,” ujar Mahfud.
Walau demikian, Mahfud mengungkapkan pidana hukuman mati tak diberlakukan serta merta.
Sekalipun telah divonis hukuman mati, pelaku makar tidak langsung dieksekusi. Menunggu 10 tahun terlebih dahulu.
“Meskipun sekarang hukuman mati, hanya berlaku untuk untuk hal-hal khusus, dan eksekusinya kalau 10 tahun belum dieksekusi,” ucap Mahfud.
Jika selama itu pelaku dianggap berkelakuan baik, maka hukumannya bisa diturunkan.
“(Kalau) berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukum yang sekarang,” ujar Mahfud.
Walau demikian, Mahfud menegaskan, bagaimanapun hukuman mati tetaplah hukuman mati.
“Tapi tetap aja itu (hukuman mati),” pungkasnya.
Penyadapan untuk Makar
Di kesempatan sama, Mahfud mengatakan penyadapan yang dilakukan terhadap kepala negara bertujuan untuk makar.
"Ini kan tadi disebutkan masih pendahuluan. Memang masuk akal. Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar," ucap Mahfud.
Mahfud mengaku telah mendiskusikan persoalan tersebut dengan sejumlah ahli. Mereka berupaya memahami kemungkinan tujuan di balik dugaan penyadapan itu.
"Lalu apa? Lalu kita diskusilah para, para ahli yang selalu, selalu berhubungan dengan saya, itu ada beberapa orang, apa ini yang terjadi?" ujarnya.
Dari diskusi tersebut, Mahfud menyebut muncul dugaan adanya tujuan makar. Namun, dia tidak menyebut kesimpulan itu sebagai hasil penyelidikan resmi.
"Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar gitu," ungkapnya.
Mahfud kemudian mengaitkan situasi tersebut dengan dinamika politik yang berkembang sejak 2024. Dia mengingat kembali pernyataan Connie Rahakundini atau Connie Bakrie, mengenai masa jabatan Prabowo.
"Anda ingat dulu, tahun 2024, Conie Rahakundini, Ibu Connie ya. Itu kan pernah mengatakan bahwa Jokowi bilang melalui Rosan, bahwa Pak Prabowo tuh jadi presiden diberi jatah 2 tahun," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pernyataan Connie saat itu sempat menjadi perhatian publik. Dia juga menyinggung kepergian Connie ke Rusia setelah pernyataan tersebut mencuat.
"Ibu Connie dikejar-kejar sampai pergi ke Rusia ngajar lagi. Padahal pergi ngajar lagi karena mau ditangkap, mau apa gitu," tuturnya.
Padahal menurut Mahfud, informasi yang disampaikan Connie disebut berasal dari Rosan. Dia mengingatkan kembali siapa sosok yang disebut sebagai sumber pernyataan tersebut.
"Padahal yang bilang ke Connie itu Rosan, gitu," ujarnya.
Mahfud juga menyinggung polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurunya, isu tersebut kembali diikuti pembicaraan mengenai posisi Prabowo.
"Nah, sekarang ini akhir-akhir ini
berkembang karena ijazahnya Pak Jokowi terus dibuka, terus Gibran ijazahnya apa dipersoalkan, itu konon sudah hidup lagi wacana kalau gitu Pak, Pak Prabowo di ini aja itulah, pokoknya seperti dulu itu sudah ada pematangan," ungkap Mahfud.
Dia menyinggung pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang dianggap sebagai isyarat.
"Dan ada Budi, apa itu yang yang bilang kan, kalau terjadi kita siap gak, itu kan dianggap sebagai isyarat," katanya.
Terakhir, kata dia, sebelumnya telah direncanakan demonstrasi buruh pada 20 Oktober 2026.
"Nah, yang terakhir kemudian persis 20 Oktober itu ada rencana demo buruh besar-besaran di HI dan mengepung Istana," ujarnya.
Namun rencana demo itu tercium aparat. Lalu dilakukan penyelidikan.
"Nah, sebelum itu diketahui ini oleh Polri yang baru ini, Pak Suyudi (Kapolri)," kata dia.
Mahfud menjelaskan, penyelidikan disebut dilakukan untuk mengetahui tujuan yang lebih besar dari rencana aksi buruh. Dia kemudian memaparkan skenario yang menurutnya didengar dalam persoalan tersebut.
"Nah, di situlah terus diselidiki apa tujuan yang besar-besaran itu. Tujuannya nanti buruh turun semua," ungkapnya.
Dalam skenario yang dia paparkan, Gibran disebut akan mengambil peran ketika situasi demonstrasi berlangsung. Mahfud menyebut para buruh kemudian diarahkan pulang melalui perintah Gibran.
"Lalu nanti yang mengamankan situasi Gibran, buruh akan pulang atas perintah Gibran, gitu," tuturnya.
"Itu itu skenario yang yang yang didengar, gitu. Sehingga ini dilacak, ini ada tujuan apa, gitu," sambung Mahfud.
Listyo Sigit Cs Berpotensi Dijerat Pasal Makar, Mahfud MD: Bisa Dihukum Mati
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
