Nusron Cueki Panggilan, KPK "Letoy"?
Oposisi Cerdas | Absennya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat dipanggil sebagai saksi oleh KPK menimbulkan tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum, khususnya ketika yang dipanggil adalah pejabat negara. Apakah KPK juga melempem terhadap pembantu Presiden Prabowo Subianto tersebut?
Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Adi Suparto, menilai persoalan tersebut menyentuh prinsip mendasar dalam kehidupan bernegara, yakni kesetaraan setiap warga di hadapan hukum.
“Ketika aturan berlaku berbeda bagi orang yang berbeda, di situlah kewibawaan hukum mulai retak. Kasus yang sedang berlangsung mempertanyakan satu hal mendasar: apakah hukum di negeri ini memiliki satu ukuran untuk semua, atau berubah wujud tergantung siapa yang dipanggil?” ujar Adi Suparto dalam pernyataan terbukanya yang masuk ke dapur redaksi Monitorindonesia.com, Senin (26/10/2026).
Sorotan itu muncul setelah Nusron tidak menghadiri pemanggilan KPK sebagai saksi. Ketidakhadirannya kemudian menjadi perhatian karena pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses pengumpulan keterangan untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani penyidik.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tim penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron serta kebutuhan pemeriksaannya dalam konstruksi perkara tersebut.
“Tim penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron serta kebutuhan pemeriksaan dalam konstruksi perkara tersebut. Terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa, karena menyangkut pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya,” kata Achmad.
Pernyataan tersebut menempatkan keputusan mengenai langkah selanjutnya pada evaluasi penyidik. Namun, alasan ketidakhadiran Nusron dan hasil evaluasi KPK menjadi informasi penting yang perlu dijelaskan agar publik dapat memahami dasar penanganan perkara tersebut.
Kritik juga disampaikan pengamat hukum Boyamin Saiman. Ia memperingatkan bahwa penanganan ketidakhadiran saksi tanpa penjelasan yang memadai dapat memengaruhi kepatuhan saksi lain terhadap panggilan penyidik.
“Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya risiko apa pun,” ujar Boyamin.
Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan telah mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.
Pengaduan itu dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan atas penanganan ketidakhadiran saksi, sekaligus meminta Dewan Pengawas menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.
Pengaduan tersebut merupakan langkah pengawasan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penilaian sesuai kewenangan Dewan Pengawas. Adanya pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi.
KUHAP Mengatur Kewajiban Saksi Memenuhi Panggilan
Ketentuan mengenai pemanggilan saksi telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Pasal tersebut menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Apabila tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang yang bersangkutan.
Ketentuan itu menjadi dasar penting dalam menilai langkah penyidik terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan. Penerapannya tetap harus memperhatikan keabsahan pemanggilan, alasan ketidakhadiran, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Selain itu, Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa. Untuk perkara pidana, ketentuan tersebut mencantumkan ancaman penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak kategori II.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari satu kali ketidakhadiran. Harus ada penilaian terhadap unsur pelanggaran dan keadaan konkret berdasarkan hukum yang berlaku.
Adapun Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan perkara korupsi.
Ketidakhadiran seorang saksi tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana tersebut tanpa pembuktian atas unsur-unsur yang disyaratkan undang-undang.
Dalam perkara yang melibatkan pejabat publik, penjelasan mengenai prosedur penegakan hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Publik perlu mengetahui apakah pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan, apa alasan ketidakhadiran saksi, serta langkah apa yang akan diambil penyidik setelah melakukan evaluasi.
Penjelasan tersebut juga diperlukan untuk membedakan antara keputusan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum dan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum menegaskan bahwa kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum. Pada saat yang sama, setiap tindakan penyidik harus tetap berlandaskan prosedur dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apa alasan Nusron tidak memenuhi panggilan, bagaimana hasil evaluasi penyidik KPK, dan apakah pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk kepentingan pengungkapan perkara?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan berdasarkan aturan yang sama, bukan semata-mata berdasarkan jabatan atau kedudukan orang yang diperiksa.
Bagi Adi Suparto, persoalan ini kembali mengingatkan bahwa kewibawaan hukum berkaitan erat dengan konsistensi penerapannya.
“Apakah hukum di negeri ini memiliki satu ukuran untuk semua, atau berubah wujud tergantung siapa yang dipanggil?” demikian pertanyaan yang disampaikan Adi Suparto.
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban melalui penjelasan resmi KPK dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Sumber: monitorIndonesia
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Dok MI/Aswan)
Nusron Cueki Panggilan, KPK "Letoy"?
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
