Breaking News

Luhut Usul ke Prabowo, Kerugian Negara Tak Masuk Definisi Korupsi


Oposisi Cerdas | Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui hasil kajian DEN mengenai definisi korupsi, khususnya terkait unsur kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kajian tersebut mengusulkan agar definisi korupsi mengacu pada standar internasional, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.

Luhut menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut, penyelarasan definisi korupsi dengan standar internasional diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia memiliki pendekatan yang sejalan dengan praktik internasional.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.

Ia menjelaskan, kajian yang disusun DEN merujuk pada konvensi antikorupsi PBB yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu. Luhut menyoroti unsur penyuapan atau bribery sebagai salah satu bentuk utama tindak pidana korupsi yang diatur dalam kerangka konvensi tersebut.

"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan," ujar Luhut.

Ia kemudian menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam ketentuan tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut dia, pendekatan tersebut perlu dikaji kembali agar selaras dengan standar internasional yang menjadi rujukan DEN.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," sambung dia.

Kajian DEN Soroti Unsur Kerugian Negara

Pernyataan Luhut tersebut menempatkan unsur kerugian negara sebagai salah satu pokok yang ingin dievaluasi dalam kajian DEN mengenai definisi korupsi.

Dalam konteks hukum Indonesia, unsur kerugian negara memiliki peran penting dalam sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, kerugian negara bukan satu-satunya bentuk atau unsur yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Undang-undang juga mengatur berbagai perbuatan lain, termasuk suap, gratifikasi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan pidana, pemerasan, dan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.

Sementara itu, UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup sejumlah bentuk korupsi lain, seperti penggelapan, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, serta pencucian hasil kejahatan, dengan cakupan dan ketentuan yang berbeda-beda.

Karena itu, pernyataan Luhut mengenai rujukan internasional perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa standar internasional sama sekali tidak mengenal kerugian negara atau hanya mengategorikan penyuapan sebagai korupsi.

Sumber: tribunnews
Foto: Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan -- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui hasil kajian DEN mengenai definisi korupsi, khususnya terkait unsur kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Luhut menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026)/Kompas.com/Dian Erika

Luhut Usul ke Prabowo, Kerugian Negara Tak Masuk Definisi Korupsi Luhut Usul ke Prabowo, Kerugian Negara Tak Masuk Definisi Korupsi Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5