Adsterra

Breaking News

Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Natalius Pigai Murka


Oposisi Cerdas | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara setelah putusan banding kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit TNI.

Pigai meminta tim pengacara Andrie Yunus tidak berhenti pada putusan banding. Ia mendorong agar perkara tersebut dilanjutkan melalui upaya hukum kasasi, bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Pernyataan itu disampaikan Pigai pada Sabtu 5 September 2026 melalui akun X miliknya sebagai respons atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang meringankan hukuman dua dari empat prajurit TNI dalam perkara tersebut.

Dua Prajurit Tak Lagi Dipecat

Dalam putusan banding, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi.

Edi yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang semula divonis 2 tahun 6 bulan menjadi dua tahun penjara.

Selain pengurangan masa hukuman, majelis hakim banding juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya. Dengan demikian, Edi dan Budhi tetap berstatus sebagai anggota TNI setelah menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman masing-masing dua tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Padahal, pada putusan tingkat pertama yang dibacakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026, empat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusan tersebut, Edi dan Budhi juga sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Pigai Minta Kasasi hingga PK

Menanggapi putusan banding tersebut, Pigai meminta tim pengacara Andrie Yunus menempuh langkah hukum lanjutan.

Ia meminta proses hukum tidak berhenti di tingkat banding dan membuka kemungkinan perkara dibawa hingga Peninjauan Kembali.

"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK" tulis Pigai, dilihat pada Sabtu 5 September 2026.

Pigai mengatakan, rasa keadilan harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain.

"Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku" kata Pigai.

Pigai kemudian menjelaskan alasan dirinya menilai pemecatan terhadap para pelaku merupakan hal yang semestinya dilakukan apabila mereka telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Menurutnya, tindakan penyiraman air keras bukan hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga dinilai mencederai institusi tempat para terdakwa bertugas.

"Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena: melakukan tindak pidana penyerangan. Mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara. Mencederai institusi BAIS. Mencederai Institusi militer" bebernya.

Kasus Bermula dari Penyerangan Andrie Yunus

Kasus ini bermula dari penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Empat anggota Denma BAIS TNI kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penyiraman air keras tersebut.

Dalam persidangan tingkat pertama, terungkap bahwa para terdakwa melakukan aksi tersebut dengan alasan ingin memberikan "pelajaran" atau "efek jera" kepada Andrie Yunus.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemudian menyatakan keempat prajurit tersebut terbukti bersalah. Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Budhi Hariyanto 2 tahun 6 bulan, Nandala Dwi Prasetya dua tahun, dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.

Putusan banding selanjutnya mengubah hukuman Edi dan Budhi sekaligus membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Sumber: fin
Foto: Mantan Komisioner Komnas HAM (2012-2017) Natalius Pigai.

Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Natalius Pigai Murka Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Natalius Pigai Murka Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5