Roy Suryo Balik Menantang Jokowi
Oposisi Cerdas | Pernyataan Joko Widodo yang menantang Roy Suryo membawa perkara dugaan ijazah palsu ke persidangan pokok perkara justru berbalik menjadi perdebatan soal hukum acara. Roy menilai tantangan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme praperadilan yang ditempuhnya.
Roy merespons pernyataan Jokowi yang sebelumnya meminta pihak yang meyakini ijazahnya palsu untuk tidak berhenti pada praperadilan.
Menurut Roy, jalur praperadilan bukan upaya menghindari pokok perkara, melainkan hak hukum yang tersedia bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga menantang. Ada orang di sana bilang, kalau berani langsung pokok perkara. Orang itu tidak mengerti hukum,” kata Roy kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Roy bahkan meminta pihak yang mengeluarkan tantangan tersebut membaca kembali Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan, keberadaan proses praperadilan memiliki konsekuensi terhadap jalannya pemeriksaan perkara pokok.
“Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara,” ujarnya.
Menurut Roy, desakan agar dirinya segera mengikuti sidang pokok perkara justru berpotensi bertentangan dengan mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Ia bahkan melontarkan pernyataan keras bahwa pihak yang memerintahkan untuk menerobos mekanisme tersebut dapat dianggap melanggar hukum.
“Kalau dia melakukan, malah nabrak, menyuruh, menyuruh itu, dia melanggar hukum,” kata Roy.
Roy juga menjelaskan alasan dirinya kembali mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut. Dalam praperadilan jilid IV terkait pencekalan, ia mengklaim terdapat sejumlah persoalan prosedural yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme tersebut.
Salah satunya, Roy menyebut dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat pencekalan, maupun pemberitahuan lain yang berkaitan dengan proses hukum terhadap dirinya.
Ia menilai penyidik sebenarnya memiliki banyak kesempatan untuk menyampaikan dokumen tersebut, terutama ketika dirinya menjalani kewajiban wajib lapor.
“Mulai dari awal November sampai terakhir wajib lapor, itu sejumlah 30 kali saya juga wajib lapor. Itu kan ada kesempatan kalau memang penyidik mau melakukan pada saat itu,” kata Roy.
Bagi Roy, persoalan tersebut bukan sekadar soal teknis administrasi. Ia menilai pemberitahuan mengenai perkembangan proses hukum merupakan bagian penting dari kepastian hukum bagi seseorang yang tengah berhadapan dengan penyidikan.
Roy juga membantah anggapan bahwa dirinya sengaja menggunakan praperadilan untuk mengulur waktu dan menghindari pemeriksaan pokok perkara.
Ia menegaskan jadwal persidangan praperadilan berada dalam kewenangan hakim. Karena itu, menurut dia, tidak tepat jika pengajuan praperadilan langsung ditafsirkan sebagai upaya memperlambat proses hukum.
Tantangan Jokowi
Sebelumnya, Jokowi meminta Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa mengikuti persidangan hingga pokok perkara dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Jokowi menyampaikan sikap tersebut saat ditemui di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Ia mempertanyakan alasan keduanya memilih menempuh praperadilan jika memang memiliki keyakinan kuat mengenai tuduhan terhadap ijazahnya.
“Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan,” kata Jokowi.
Mantan Presiden ke-7 RI itu juga menyatakan siap hadir dalam persidangan pokok perkara. Ia bahkan berjanji membawa dokumen ijazahnya mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga pendidikan S1.
Bagi Jokowi, persidangan pokok perkara dinilai menjadi arena untuk menguji secara terbuka tuduhan mengenai keaslian ijazah tersebut sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
Namun, pernyataan tersebut kini mendapat balasan dari Roy Suryo. Alih-alih menerima tantangan untuk langsung masuk ke pokok perkara, Roy justru menggeser perdebatan ke persoalan yang lebih mendasar: apakah langkah hukum yang ditempuhnya memang bertentangan dengan aturan, atau justru merupakan hak yang dijamin dalam proses pidana.
Perdebatan perkara ijazah pun kembali melebar. Bukan hanya soal asli atau palsu, tetapi juga mengenai sejauh mana prosedur hukum harus dihormati sebelum perkara sampai pada pembuktian pokok perkara
Sumber: monitorIndonesia
Foto: Roy Suryo. (Dok Istimewa)
Roy Suryo Balik Menantang Jokowi
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
