Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendanaan anggaran MBG bukan termasuk komponen utama pendidikan. Sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," papar Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, MK pada prinsipnya masih memperbolehkan pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun, untuk APBN 2027 dan seterusnya, anggaran MBG dianggap bukan termasuk komponen utama pendidikan.
Kendati begitu, MK juga memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan skema penganggaran.
"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," lanjut Suhartoyo.
Perkara ini berawal dari permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Para pemohon mempersoalkan penggunaan alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat dana pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, hingga perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Sumber: suara
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
