Adsterra

Breaking News

Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp 129 Miliar


Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, sejumlah aset milik Benny Tjokro yang berhasil dilelang mulai dari 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah dengan total hasilnya Rp129,15 miliar.

“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Anang merinci, 16 unit apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.

“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” ujarnya.

Sementara 24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp90.822.010.000 atau meningkat Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan. Sebanyak 16 bidang tanah yang belum laku akan dilelang kembali.

“Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server,” kata Anang

Sumber: inews
Foto: Terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro (dok. IMG)

Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp 129 Miliar Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp 129 Miliar Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5