Adsterra

Breaking News

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE


Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun meyakini hakim akan mengabulkan praperadilan jilid II yang diajukan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana disampaikan Refly Harun usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," kata Refly. 

Dia menjelaskan, selama proses persidangan kubu Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan ini gagal menunjukkan alat bukti terkait Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada kliennya. 

"Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi semacam pencurian data, semacam apa, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi informasi elektronik yang ada atau dokumen elektronik yang ada," ujarnya. 

Refly menuturkan praperadilan ini pihaknya menyoroti tercukupinya dua alat bukti atas pasal yang disangkakan, bukan materi. 

"Jadi, ketika Polda Metro tidak mampu menghadirkan itu dalam persidangan, kami menganggap sesungguhnya mereka kalah harusnya," ucapnya. 

Setelah pembuktian, sidang akan berlanjut ke putusan yang akan dibacakan pada Senin (20/7/2026). 

Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak terkait pada Kamis (16/7/2026). 

"Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata Hakim I Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sumber: inews
Foto: Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5