Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE
PengacaraRoy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk ketiga kalinya. Praperadilan itu terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang menjerat kliennya dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk pasal 35 Undang-Undang ITE, karena kami ingin melakukan challenging atau mensomir (mensomasi) termohon secara parsial pasal-pasal penetapan tersangka itu," ujarnya pada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Gafur menambahkan, gugatan praperadilan ke-3 itu dilakukan untuk mensomir (mensomasi) Polda Metro Jaya secara parsial tentang pasal-pasal penetapan tersangka. Sebab, pihaknya ingin menguji alat bukti permulaan yang cukup menjadi fokus.
"Kami cicil satu persatu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, tidak ada pembatasan terhadap jumlah permohonan praperadilan mau 1, 2, 3, bahkan 100 kali pun sepanjang objek yang dimohonkan tidak nebis in idem maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," kata dia.
Adapun, dalam gugatan praperadilan kedua, baik saksi, keterangan ahli termasuk dari Polda Metro Jaya menegaskan alat bukti dokumen elektronik tidak pernah bisa dibuktikan dalam persidangan. Sehingga, penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo menjadi gugur.
Sebab, diyakini semua saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi, tidak ada saksi yang bisa menjelaskan dugaan pidana kaitannya pasal 32 UU ITE itu.
"Penetapan tersangka harus dilihat kualitas minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti, 148 saksi yang diperiksa Polda Metro lebih banyak menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok pasal 32 yang ancaman pidananya 8 tahun," ucapnya.
Sumber: inews
Foto: Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: Ravie Wardani)
Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
