Adsterra

Breaking News

Viral Pensiunan Mau Klaim JHT BPJS Malah Kena Pajak Rp 15 Juta: Kok Uang Tabungan Orang Diambil?


Seorang wanita pensiunan yang diketahui bernama Martha Tobing mendadak viral setelah membagikan pengalamannya saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Sumatra Utara. 

Dalam video yang beredar di media sosial, ia mengaku terkejut mengetahui adanya potongan pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp15 juta saat hendak mencairkan dana JHT miliknya.

Melalui testimoni yang diunggah di akun TikTok-nya, @marthatobing8, wanita berkacamata itu meminta penjelasan resmi dari pihak terkait agar tak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kaget Baru Tahu Ada Pajak Progresif

Mengawali pernyataannya, Martha menjelaskan bahwa dirinya memang sengaja mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan JHT setelah memasuki usia 56 tahun.

Saat berada di lokasi, ia mendapat penjelasan mengenai skema pemotongan pajak yang dikenakan terhadap dana yang dicairkan.

"Jadi guys, aku mau ceritalah sedikit tadi aku ke (kantor) BPJS Tenaga Kerja mau klaim JHT ku ya JHT ku di usia 56 tahun. Nah, di sana mereka jelaskan bahwa Rp50 juta yang pertama itu dia kena pemotongan 0-60 juta, kena pemotongan 5 persen," ujarnya, dikutip pada Rabu, 17 Juni 2026.

Martha mengaku sangat terkejut lantaran sebelumnya tidak memahami secara rinci mengenai konsekuensi pajak yang berkaitan dengan pencairan dana JHT, termasuk ketika dirinya pernah mengambil sebagian dana tersebut beberapa tahun lalu.

Singgung Pengambilan Dana 10 Persen pada 2015

Menurut Martha, pada tahun 2015 perusahaan tempatnya bekerja sempat memberikan informasi bahwa peserta dapat mengambil sebagian dana JHT sebesar 10 persen.

Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat penjelasan mengenai dampak perpajakan yang mungkin muncul di kemudian hari.

"Terus waktu itu tahun 2015 (bulan) Agustus perusahaan menawarkan ke pegawai yang mau mengambil 10 persen dari BPJS tenaga kerja JHT-nya, boleh diambil 10 persen tapi tidak menyampaikan bahwa itu dikenakan pajak progresif," keluh Martha.

"Nah, sekarang kita baru tahu, waktu itu mereka sosialisasi ke perusahaan tempat kami bekerja. Kita sudah mempertanyakan itu gitu," imbuhnya lagi.

Ia menilai informasi yang diterimanya saat itu belum cukup menjelaskan konsekuensi yang harus ditanggung peserta ketika melakukan pencairan sebagian saldo JHT.

Keberatan dengan Besaran Potongan

Dalam video tersebut, Martha juga menegaskan bahwa dana JHT merupakan tabungan pekerja yang susah payah dikumpulkan selama masa kerja, sehingga ia merasa keberatan ketika mengetahui adanya potongan pajak yang bernilai fantastis saat pencairan.

"Hari ini saya datang ke sana. Jadi yang kita pinjam waktu itu. Bukan pinjam ya. Kita ambil ya namanya. Kita ambil 10 persen dari uang tabungan. Jadi jangan salah, BPJS tenaga kerja itu bukan uang pensiun. Bukan pensiun ya. JHT itu bukan uang pensiun," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dana yang pernah diambil sekitar Rp3,7 juta pada satu dekade lalu kini disebut berdampak pada besaran pajak yang harus dibayarkan saat pencairan penuh.

"Itu uang yang kita tabung di sana selama kita bekerja. Nah, uang itu kita ambil, kita ambil 10 persen. Waktu itu saya mungkin ngambil 10 tahun yang lalu Masih sekitar Rp3.700.000. Tahu nggak 10 tahun kemudian progresifnya saya harus bayar berapa? Dari uang saya yang saya ambil uang tabungan saya tahu nggak saya dipotong berapa? Uang progresifnya hanya yang Rp3.700.000 saya dipotong hampir 12 juta untuk bayar pajak," ungkapnya.

Pertanyakan Mekanisme Pemotongan Pajak

Martha secara terbuka mempertanyakan dasar pengenaan pajak terhadap dana yang menurutnya merupakan hasil tabungan pekerja selama bertahun-tahun.

Ia bahkan meminta agar mekanisme tersebut diperiksa dan dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tak terjadi kesalahpahaman.

"Hei pemerintah kalian mau bikin masyarakatnya apa ini uang masyarakat pun yang uang tabungannya hak kalian ambil untuk pajak. Pajak apa? Sampai 15 persen kalian bikin. 15 persen itu uang tabungan kami. Itu dipotong dari gaji kami selama kami bekerja," katanya.

Tak sampai di situ, Martha juga mempertanyakan ke mana larinya alokasi dana yang dipotong seenaknya tersebut.

"Kami tabung sama kalian di BPJS, tenaga kerja. Kenapa waktu kami ambil uang, uang kami yang kami ambil, hanya kami pinjam Rp3.700.000, tapi kalian potong pajaknya sampai hampir Rp12 juta. Ini perlu diperiksa ini BPJS Tenaga Kerja ini. Nggak jelas ini. Kemana uangnya? Kok uang tabungan orang kalian ambil?," lanjutnya.

Di akhir pernyataannya, Martha mengaku selama ini belum banyak pekerja yang berani menyuarakan persoalan serupa.

Ia berharap pengalamannya dapat menjadi perhatian publik sekaligus membuka diskusi mengenai aturan pencairan JHT dan kebijakan perpajakan yang berlaku.

"Nggak ada mungkin yang berani selama ini dari perusahaan saya untuk menyuarakan ini. Nggak ada yang berani. Saya nggak setuju. Yang kalian simpan uang kami. Uang itu tidak bisa diambil sampai usia kami 56 (tahun). Giliran kami ambil uang kami, tahu nggak? Rp15 juta. Hanya pajak," ujarnya.

"Hanya pajak yang saya bayar Rp15 juta. Coba. Apa pendapat kalian ini? Tentang BPJS ini? Saya minta pendapat kawan-kawan," tutup Martha.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun otoritas perpajakan terkait keluhan yang disampaikan Martha Tobing tersebut.***

Sumber: konteks
Foto: Viral wanita pensiunan protes kena potong belasan juta saat hendak cairkan JHT ke kantor BPJS Ketenagakerjaan (Foto: TikTok/marthatobing8)

Viral Pensiunan Mau Klaim JHT BPJS Malah Kena Pajak Rp 15 Juta: Kok Uang Tabungan Orang Diambil? Viral Pensiunan Mau Klaim JHT BPJS Malah Kena Pajak Rp 15 Juta: Kok Uang Tabungan Orang Diambil? Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5