Adsterra

Breaking News

Viral Guru Honorer Digaji Rp 414 Ribu, P2G Singgung MBG Gunakan Anggaran Pendidikan


Viralnya kisah guru honorer bernama Ijah yang berhenti mengajar setelah 40 tahun mengabdi dengan gaji terakhir Rp 414 ribu memicu sorotan terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai rendahnya kesejahteraan guru tidak lepas dari alokasi anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan kasus yang dialami Ijah bukanlah kejadian tunggal. Menurutnya, banyak guru honorer, guru non-ASN, hingga PPPK paruh waktu yang masih menerima penghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan.

"Bagaimana guru bisa sejahtera kalau anggaran untuk kesejahteraan guru diambil untuk MBG," kata Satriwan kepada JawaPos.com, Jumat (26/6).

Oleh karena itu, Satriwan menyebut bahwa P2G telah menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 22 Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Satriwan, P2G memandang anggaran pendidikan semestinya digunakan untuk kepentingan pendidikan secara langsung, termasuk peningkatan kesejahteraan guru.

"P2G melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena kami memandang anggaran pendidikan itu tidak boleh dipakai untuk MBG," tegasnya.

P2G menyoroti besarnya alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp 769 triliun. Dari jumlah tersebut, menurut Satriwan, hampir Rp 268 triliun atau mendekati 30 persen digunakan untuk program MBG.

Ia menilai, kondisi tersebut membuat persoalan kesejahteraan guru belum menjadi prioritas, padahal masih banyak tenaga pendidik yang menerima gaji sangat rendah.

Sebelumnya, publik di media sosial dihebohkan dengan video seorang guru honorer bernama Ijah yang memperlihatkan amplop berisi gaji terakhirnya sebesar Rp414 ribu. Guru tersebut memutuskan berhenti mengajar pada Juni 2026 setelah mengabdi selama 40 tahun.

Kasus itu, menurut P2G, menggambarkan realitas yang dialami banyak guru honorer di berbagai daerah. Organisasi tersebut mencatat masih terdapat guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp 139 ribu.

Satriwan mengatakan P2G berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan. Sidang putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang.

"Nah, kami berharap kami bisa menang. Itu upaya yang kami lakukan sebagai organisasi guru," pungkasnya

Sumber: jawapos
Foto: Tenaga honorer aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Viral Guru Honorer Digaji Rp 414 Ribu, P2G Singgung MBG Gunakan Anggaran Pendidikan Viral Guru Honorer Digaji Rp 414 Ribu, P2G Singgung MBG Gunakan Anggaran Pendidikan Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5