Polisikan Tiyo Ardianto, Ketua Termul: Kritis Boleh, Serang Prabowo dan Hina Gibran Saya Sikat!
Polemik yang melibatkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, memasuki babak baru.
Laporan polisi yang diajukan oleh advokat Firdaus Oiwobo ke Polres Metro Tangerang Selatan terhadapnya ternyata diakui Firdaus sengaja dilakukan karena menilai kritik yang disampaikan Tiyo telah melewati batas dan mengarah pada penghinaan terhadap kepala negara serta program pemerintah.
"Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau presiden BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan mefitnah SPPG dan MBG," tuturnya, dikutip Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Firdaus, laporan tersebut dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 433 serta Pasal 434 KUHP. Ia juga menuding Tiyo melakukan penghasutan terhadap pelaksanaan program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang saat ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah.
"Dia juga banyak menghina dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makannya hari ini saya sikat dia," kata dia
Tak berhenti sampai di situ, Firdaus mengisyaratkan akan ada laporan hukum lain yang menyusul terhadap sejumlah pihak yang dianggap melakukan tindakan serupa. Ia menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila menemukan dugaan penghinaan terhadap pejabat negara maupun program pemerintah.
"Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya gak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor. Tukang Somasi, tukang lapor. Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di Polres, dan Polda atas laporan saya," ujarnya.
Firdaus juga melontarkan pesan langsung kepada Tiyo. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh berubah menjadi serangan terhadap pribadi pejabat negara.
"Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu. Kamu tahu saya kan? Kamu saya sikat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, kembali jadi sorotan.
Di tengah ramainya perbincangan soal pengakuannya menemukan alat pelacak di kendaraan yang ditumpanginya, Tiyo kini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel).
Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat Firdaus Oiwobo dan telah diterima kepolisian. Informasi itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto.
“Benar, benar ada LP-nya (Laporan Polisi),” tuturnya, Rabu, 17 Juni 2026.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci perkara yang dilaporkan terhadap mantan aktivis mahasiswa tersebut. Saat ini, laporan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Menurut Yudhi, laporan tersebut dibuat pada Senin, 15 Juni 2026. Namun, pihak kepolisian masih mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Polisikan Tiyo Ardianto, Ketua Termul: Kritis Boleh, Serang Prabowo dan Hina Gibran Saya Sikat!
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
