Adsterra

Breaking News

Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator jika Pelaku Utama Korupsi MBG


Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap pembahasan. Penyidik belum memutuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan dan posisi Sony dalam kasus tersebut. Dia mengingatkan, permohonan JC sulit dikabulkan jika Sony menjadi pelaku utama.

"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa (mengabulkan). Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya bagaimana mau membuka?" ujar Anang, dikutip Minggu (14/6/2026).

Menurut Anang, penyidik belum mengambil keputusan terkait permohonan JC yang diajukan Sony. Sebelum menentukan sikap, penyidik akan lebih dulu meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.

"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," kata Anang.

Anang mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Namun, dia belum dapat memastikan tanggal pelaksanaannya.

"(Diperiksa) yang jelas minggu depan, tunggu saja nanti tanggalnya," kata Anang.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya bakal buka-bukaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis. Sony akan membongkar proses tender pengadaan motor listrik hingga kaus kaki di BGN.

“Yang akan lebih besar lagi di dalam pemeriksaan besok bahwa klien kami akan mengungkap bagaimana proses daripada tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaus kaki dan sebagainya,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Krisna menegaskan, kliennya tidak membidangi persoalan tersebut di BGN. Namun, Sony tetap akan blak-blakan lewat status sebagai Justice Collaborator (JC).

Sumber: inews 
Foto: Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (foto: Arif Julianto)

Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator jika Pelaku Utama Korupsi MBG Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator jika Pelaku Utama Korupsi MBG Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5