Dadan Cs Markup Harga Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu
Praktik dugaan korupsi dilakukan ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) di tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama dua tahun belakang.
Ketiga mantan pejabat yang sudah jadi tersangka pun memiliki peran berbeda, Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Lebih mendalam, ketiganya terlibat karena melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan ini berdampakm pada penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Bahasa sederhananya ada pembiaran dalam manipulasi harga.
“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucap Syarief.
Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai; Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun; 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup; 31.000 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi, terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Syarief.
Akibat tindakan ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU 31/1999, UU 1/2023 tentang KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Dadan Hindayana/Net
Dadan Cs Markup Harga Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
