Bareskrim Limpahkan Kasus Abu Janda Cs ke Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri melimpahkan laporan 40 organisasi masyarakat (ormas) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, Ade Armando dan Grace Natalie ke Polda Metro Jaya.
Diketahui laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
"Kita tetap asistensi, kita tetap back-up Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada wartawan Kamis 25 Juni 2026.
Wira mengatakan, alasan pelimpahan berkas karena sudah ada laporan yang locus (lokasi) dan tempus (waktu) yang sama. Sehingga, demi mempersingkat waktu penyidikan, maka laporan-laporan itu dijadikan satu.
"Kita jadikan satu penanganannya," kata Wira.
Untuk informasi, Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie dilaporkan oleh aliansi 40 ormas islam ke Bareskrim Polri pada Senin 5 Mei 2026.
Laporan teregister dengan Nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026 atas pelapor perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra.
Abu Janda cs dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 UU 1/ 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 243 UU 1 / 2023 Jo UU Nomor 1 /2023 tentang KUHP Jo UU 1 / 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 UU 1 / 2023 tentang KUHP.
Sedangkan di Polda Metro Jaya, Abu Janda dan Ade Armando dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada Senin 20 April 2026 dengan nomor register STTPLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra. (Foto: Istimewa)
Bareskrim Limpahkan Kasus Abu Janda Cs ke Polda Metro Jaya
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
