Cabuli Puluhan Santriwati di Pati, Ashari Dijerat Pasal Berlapis Tapi Hanya Diancam 15 Tahun Penjara
Polresta Pati mengenakan pasal berlapis kepada Ashari bin Karsana (51 tahun), pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, dalam kasus dugaan pencabulan santriwati, Ashari dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Dia menambahkan, Ashari turut dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.
"Yang ketiga, Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun," kata Jaka.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Jaka mengungkap konstruksi kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Ashari terhadap santriwati berinisial FA. Jaka mengatakan, Ashari melakukan perbuatan bejatnya di Ponpes Ndholo Kusumo selama rentang Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat, masuk ke kamar korban. Kemudian korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan," ucap Jaka saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati.
Tak hanya meraba dan mencium, Ashari juga menyuruh korban untuk memegang alat vitalnya. Dalam melakukan pencabulan tersebut, Ashari menggunakan doktrin-doktrin berbalut agama yang pada intinya menyatakan bahwa murid harus patuh pada gurunya.
"Modus operandinya adalah mendoktrin korban: bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," ucap Jaka.
Setelah sekian kali dicabuli, korban FA kemudian menceritakan perbuatan Ashari kepada ayahnya. "Kemudian ayahnya atau bapaknya melakukan visum di rumah sakit. Setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian," kata Jaka.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengungkapkan, FA melaporkan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Ashari pada Juli 2024. Kala itu, totalnya terdapat lima terduga korban yang membuat laporan ke Polresta Pati. Namun tiga di antaranya kemudian memilih mencabut laporan mereka.
"Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat. Sehingga kenapa kok kasusnya lama. Jadi meskipun dicabut, itu tidak menghentikan (penyelidikan), hanya menghambat," ujar Dika.
Dia menambahkan, setelah menghimpun bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Polresta Pati akhirnya menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. "Saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan akan ditahan. Selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan," ucapnya.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami jumlah korban pencabulan dan kekerasan seksual oleh Ashari. "Berdasarkan dari penyidikan kami, sampai saat ini baru lima korban yang melaporkan. Nah untuk penambahan korban korban, apabila ada masyarakat yang mau melaporkan, menginformasikan, baik itu saksi korban, kami membuka layanan posko pengaduan khusus untuk tindak pidana pencabulan. Ini yang akan kita akomodir," ujarnya.
Dia memastikan identitas pelapor akan dilindungi atau dirahasiakan. "Kami mengharapkan bantuan dari semua masyarakat, keterbukaannya, untuk bagaimana bisa menjerat tersangka ini betul-betul bisa maksimal ancaman pidananya," kata Jaka. (Kamran Dikarma)
Sumber: republika
Foto: Ashari bin Karsana (51 tahun)/Net
Cabuli Puluhan Santriwati di Pati, Ashari Dijerat Pasal Berlapis Tapi Hanya Diancam 15 Tahun Penjara
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
