Breaking News

Viral! 7 Fakta Jukir Liar Ngepruk Rp 40 Ribu di Kota Lama Semarang, Alasan Lupa dan Hujan


Kasus pungutan liar parkir di kawasan wisata Kota Lama Semarang kembali menjadi sorotan publik. Seorang pria bernama Susanto (41) bersama dua rekannya diamankan pihak kepolisian setelah aksinya memungut tarif parkir tidak wajar hingga Rp40 ribu viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (13/4/2026) ini langsung menuai reaksi luas dari masyarakat, terutama karena menyasar wisatawan dari luar kota.

Kejadian ini bukan sekadar soal nominal, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan kenyamanan publik saat berkunjung ke kawasan wisata. Berikut 7 fakta penting dari kasus tersebut.

1. Viral Setelah Wisatawan Bayar Rp50 Ribu, Kembali Rp10 Ribu

Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wisatawan mengaku memberikan uang Rp50 ribu kepada juru parkir. Namun, ia hanya menerima kembali Rp10 ribu, sehingga diduga terdapat pungutan liar sebesar Rp40 ribu. Video ini kemudian memicu perhatian publik dan menjadi viral dalam waktu singkat.

2. Tarif Parkir Melonjak Jauh dari Ketentuan

Tarif parkir resmi di Kota Semarang sebenarnya relatif terjangkau, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Bahkan dalam beberapa skema wisata, tarif maksimal berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000. Namun dalam kejadian ini, wisatawan justru dikenakan biaya hingga Rp40 ribu, jauh di atas ketentuan yang berlaku.

3. Pelaku Mengaku Lupa Mengembalikan Uang

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Susanto mengaku bahwa kejadian tersebut bermula dari kelalaiannya. Ia menyebut lupa memberikan uang kembalian kepada wisatawan.

“Itu pengunjung dari luar kota, saya minta parkir Rp10 ribu, uangnya Rp50 ribu. Saya lupa kembalikan Rp40 ribu,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

4. Kondisi Hujan Disebut Jadi Faktor

Selain alasan lupa, Susanto juga menyebut kondisi hujan saat kejadian turut memengaruhi konsentrasinya. Ia mengaku tidak fokus saat melayani pengunjung karena cuaca yang kurang mendukung. Hal ini menjadi salah satu alasan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

5. Baru 5 Hari Jadi Jukir dan Bukan Petugas Resmi

Fakta lain yang terungkap, Susanto bukan juru parkir resmi. Ia mengaku baru lima hari bekerja sebagai jukir liar di kawasan tersebut. Sebelumnya, ia bekerja sebagai petugas keamanan selama dua tahun. Pengalamannya yang masih minim di lapangan diduga turut memengaruhi tindakannya.

6. Ikut-ikutan Teman Menentukan Tarif

Dalam pengakuannya, Susanto juga menyebut bahwa dirinya hanya mengikuti kebiasaan rekan-rekannya di lapangan. Ia tidak menetapkan tarif sendiri, melainkan ikut-ikutan dengan tarif yang dipatok oleh teman-temannya.

“Teman-teman segitu, saya ikut-ikut,” ungkapnya.

7. Tiga Orang Diamankan, Proses Pembinaan Berjalan

Selain Susanto, dua orang lainnya turut diamankan oleh pihak kepolisian, yakni Ravis Firmansyah (24) dan Wahyu AS (25). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar di kawasan Pringsewu, Kota Lama Semarang.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah video tersebut viral. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas parkir di lokasi dan menemukan adanya praktik serupa.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mengedepankan pendekatan pembinaan sebagai langkah awal. Namun, peringatan tegas tetap diberikan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pungutan liar, sekecil apa pun, dapat berdampak besar jika terjadi di ruang publik. Selain merugikan secara materi, kejadian seperti ini juga berpotensi menurunkan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.

Di sisi lain, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran individu dalam menjalankan tanggung jawab, terutama dalam pelayanan kepada publik. Kelalaian, kebiasaan yang salah, hingga kurangnya pemahaman aturan dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Hingga saat ini, proses penanganan masih berlangsung di Mapolsek Semarang Tengah. Pihak kepolisian terus mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, terlebih jika merugikan masyarakat luas.

Sumber: suara
Foto: Tangkapan layar video tukang parkir yang minta tarif Rp40 ribu di Kota Lama Semarang. [Instagram/@beritasemaranghariini]

Viral! 7 Fakta Jukir Liar Ngepruk Rp 40 Ribu di Kota Lama Semarang, Alasan Lupa dan Hujan Viral! 7 Fakta Jukir Liar Ngepruk Rp 40 Ribu di Kota Lama Semarang, Alasan Lupa dan Hujan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar