Semprot Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Heran Konten Palestina Cepat Dihapus, Giliran Judol Dibiarkan
Pemerintah Indonesia melayangkan peringatan keras kepada perusahaan teknologi global, Meta Platforms terkait lemahnya penanganan konten berbahaya di platform mereka.
Teguran itu disampaikan langsung oleh Meutya Hafid saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Sidak tersebut dilakukan sebagai respons pemerintah terhadap maraknya konten negatif di layanan Meta seperti Facebook, Instagram, serta WhatsApp. Konten yang disorot antara lain judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian yang sering disingkat sebagai DFK.
Kepatuhan Meta Dinilai Sangat Rendah
Dalam pemantauan yang dilakukan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten bermasalah di Indonesia tercatat hanya 28,47 persen. Angka tersebut dinilai sangat rendah dibandingkan platform digital lainnya yang juga beroperasi di Tanah Air.
Rendahnya tingkat respons tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, terutama karena jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia tergolong sangat besar.
Diperkirakan jumlah pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia masing-masing mencapai sekitar 112 juta akun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar terbesar bagi perusahaan tersebut.
Meutya menilai lambannya penanganan konten berbahaya berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat.
“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” ujar Meutya.
Kritik soal Penghapusan Konten Palestina
Dalam sidak tersebut, Meutya juga menyoroti perbedaan kecepatan penanganan konten oleh Meta.
Ia mempertanyakan mengapa sejumlah konten terkait isu Palestina dapat dengan cepat dihapus, sementara konten negatif lain seperti disinformasi dan kebencian masih banyak beredar.
"Tapi kalau urusan Palestina, langsung hilang, tuh, kenapa bisa seperti itu, apa penjelasannya?" paparnya.
"Apa keberpihakan terhadap pengguna kita, (Informasi jumlah pengguna) itu juga kita tidak pernah dapat, kenapa tidak bisa terbuka," tegas Meutya.
Konten Berbahaya Ancam Keselamatan Publik
Menurut Meutya, kelalaian dalam mengawasi konten digital dapat memicu dampak serius bagi masyarakat.
Penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian tidak hanya menimbulkan konflik sosial, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas dan keamanan publik.
Ia menilai konten DFK yang dibiarkan beredar berpotensi memicu kekerasan dan mengancam keselamatan warga.
"Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan," ungkapnya.
Pemerintah Gunakan Dasar Hukum UU ITE
Langkah pemerintah menegur Meta didasarkan pada ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
Melalui mandat Pasal 40 dalam undang-undang tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten ilegal di ruang digital.
Pemerintah juga meminta Meta memperkuat sistem moderasi konten dan mempercepat proses penghapusan konten bermasalah.
Platform Digital Diminta Patuhi Regulasi Nasional
Menkomdigi menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan nasional.
Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum menjadi syarat penting untuk menjaga ekosistem digital yang sehat serta mendukung pembangunan ekonomi digital.
"Kita ingin Indonesia bisa terus membangun di semua sektor. Kita butuh investasi, kita butuh ekosistem yang juga kuat karena masih banyak pekerjaan rumah kita," ujarnya memungkasi.***
Sumber: konteks
Foto: Menkomdigi, Meutya Hafid (Foto: dok. Komdigi)
Semprot Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Heran Konten Palestina Cepat Dihapus, Giliran Judol Dibiarkan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar