Breaking News

Mi Beracun dari Boyolali! 100 Kg Adonan Dicampur 1 Liter Formalin, Sudah Beredar di Banyak Daerah


Polda Jawa Tengah melalui Direskrimsus membongkar praktik produksi mi basah yang dicampur formalin di wilayah Boyolali.

Produk mi tersebut diketahui telah dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah dan sekitarnya dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan pelaku berinisial WH (36 tahun) memproduksi mi dengan mencampurkan bahan kimia berbahaya ke dalam adonan.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah memerintahkan dua karyawannya untuk membuat mi, lalu pada adonan sekitar 100 kilogram dicampurkan 1 liter formalin yang telah disiapkan,” kata Djoko, baru-baru ini.

Ia menjelaskan dalam proses produksinya pelaku tidak bekerja sendiri.

WH dibantu dua orang pekerja untuk mengolah adonan hingga menjadi mi siap edar yang kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah.

Adonan mi tersebut terdiri dari tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, serta bahan pengenyal yang dikenal sebagai soda Q.

Namun pelaku menambahkan formalin agar mi lebih tahan lama sebelum dijual ke pasaran.

Menurut Djoko, produk mi tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram.

Polisi masih mendalami wilayah distribusi secara rinci, tetapi dipastikan produk tersebut telah beredar di beberapa kabupaten di Jawa Tengah.

Pelaku diketahui telah menjalankan usaha ilegal ini sejak 2019.

Dalam sehari, kapasitas produksinya mencapai sekitar 1 hingga 1,5 ton mi basah.

“Produksi per hari sekitar 1 sampai 1,5 ton. Mi tersebut dijual Rp12 ribu per kilogram,” ujarnya.

Ia menambahkan, keuntungan bersih yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai sekitar setengah dari total nilai penjualan.

Mi tersebut biasa digunakan sebagai bahan berbagai menu seperti mi nyemek maupun bakmi godok.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran mi basah berformalin di Boyolali pada awal bulan ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak sumber produksinya.

Pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan lokasi pembuatan mi di wilayah Cepogo, Boyolali.

“Kami bersama masyarakat melakukan pengecekan dan menemukan rumah yang digunakan untuk memproduksi mi yang beredar di pasaran,” kata Djoko.

Petugas kemudian mengambil sampel mi dari pasar untuk dilakukan uji cepat (rapid test).

Hasilnya menunjukkan bahwa mi tersebut positif mengandung formalin.

Selain lokasi produksi, polisi juga menemukan gudang penyimpanan bahan kimia di wilayah Mojosongo, Boyolali.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 12 jeriken formalin berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga drum bekas pengolahan, serta 25 karung mi siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

WH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.***

Sumber: konteks
Foto: Mi formalin yang disita jajaran Polda Jateng. (Istimewa)

Mi Beracun dari Boyolali! 100 Kg Adonan Dicampur 1 Liter Formalin, Sudah Beredar di Banyak Daerah Mi Beracun dari Boyolali! 100 Kg Adonan Dicampur 1 Liter Formalin, Sudah Beredar di Banyak Daerah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar