Breaking News

Mantan Danjen Kopassus Pimpin Para Jenderal Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Ini Nama-nama Mereka


Sebanyak sembilan jenderal TNI purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL, dengan total 17 warga negara sebagai penggugat.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan ketidakprofesionalan hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan yang turut menyeret Roy Suryo dan pihak lainnya.

Gugatan dipimpin oleh mantan Danjen Kopassus Soenarko bersama delapan jenderal purnawirawan lainnya, enam perwira menengah (Pamen) TNI purnawirawan, serta dua warga sipil.

Delapan jenderal purnawirawan itu adalah Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh enam purnawirawan TNI lainnya, yakni Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Selain itu, turut bergabung sejumlah tokoh lain, termasuk mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin, yang sebelumnya juga pernah menggugat Universitas Gadjah Mada terkait keaslian ijazah Presiden di Pengadilan Negeri Sleman.

Soenarko menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang dinilai bermasalah. Ia menyoroti adanya dugaan ketidakprofesionalan aparat, termasuk indikasi penyelundupan pasal serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.

"Kami melihat ada ketidakprosesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy CS," ujar Soenarko dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2026.

Ia juga mengingatkan potensi dampak serius jika kondisi tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Kalau ini dibiarkan, tidak dibuka, ini aparat bisa sewenang-wenang berikutnya. Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini,” lanjutnya.

Menurutnya, perkara yang menjerat Roy Suryo dan pihak lain dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

“Kita tahu ini masalahnya pertama kan karena gugatan ijazah palsu Jokowi, kemudian justru yang menuntut itu belum dapat keterangan ‘ini ijazahnya’, tahu-tahu dia ditersangkakan,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, yang menilai adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum tersebut.

“Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami,” kata Moeryono.

Ia menegaskan, gugatan ini bertujuan agar Polda Metro Jaya dapat memperbaiki kebijakan dalam penegakan hukum, khususnya dalam proses penetapan tersangka.

“Kami tidak bisa melihat teman-teman kami dipermainkan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.***

Sumber: konteks
Foto: Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Foto: YouTube/Abraham Samad Speak Up)

Mantan Danjen Kopassus Pimpin Para Jenderal Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Ini Nama-nama Mereka Mantan Danjen Kopassus Pimpin Para Jenderal Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Ini Nama-nama Mereka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar