Breaking News

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Para Jenderal Tempur hingga Polisi Kompak Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel!


Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau mantan Presiden Joko Widodo telah memasuki babak baru.

Babak baru yang dimaksud adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini digugat secara perdata melalui prosedur Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh 17 warga negara, di antaranya jenderal tempur purnawirawan TNI dan masyarakat sipil.

Polda Metro Jaya diduga lalai dan salah dalam menerapkan kaidah hukum terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara mengatakan, gugatan diajukan karena para penggugat merasa prihatin dan kecewa terhadap penegakan hukum oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo cs.

"Bahwa gugatan citizen lawsuit diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang sudah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Yaya Satyanegara dalam konferensi pers, Minggu 29 Maret 2026.

“Atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang nota bene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik,” tambahnya.

Persoalan utama yang diangkat dan menjadi dasar gugatan mereka adalah penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE yang dinilai nggak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.

Bahkan jauh sebelum mengajukan gugatan, sambung dia, tim hukum telah mengirimkan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak dua kali, yaitu pada Agustus dan November 2025.

Tetapi dua somasi yang dilayangkan mereka, tidak memperlihatkan perubahan sampai hari ini.

Karena itu, Yaya optimitis gugatannya sudah memenuhi syarat formiil seusai menyampaikan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan kesempatan kepada polisi memperbaiki kelalaiannya.

Yaya meambahkan, gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada hari Rabu, 25 Maret 2026.

"Dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin 6 April 2026," pungkasnya.

Dalam petitumnya, 17 warga negara itu meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebab mereka lalai atau melakukan pembiaran dalam menerapkan kebijakan manajemen penyidikan berupa meregistrasi pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai peristiwa yang dilaporkan.

Misalnya, Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE. Penerapan pasal ini dinilai tidak memenuhi prinsip good governance dan asas-asas hukum.

"Sehingga sepatutnya dimaknai sebagai telah terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang nyatanya nggak sesuai peristiwa atau perbuatan yang terjadi atas pelaporan perkara pidana," pungkasnya.

Siapa saja 17 warga negara yang menggugat Ditreskrimum Polda Metro dengan mekanisme Citizen Lawsuit? Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD adalah salah satunya.

Kemudian mantan Hakim Agung Adhoc, Dwi Tjahyo Soewarsono; Laksma TNI (Purn) Sony Santoso; Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin; dan Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah.

Menyusul Marsda TNI (Purn) Nazirsyah; Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin; Brigjen TNI (Purn) Sudarto; Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna; Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Lalu Kolonel TNI (Purn) Kusumastono; Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman; Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra; Kolonel Laut (Purn) Hasnan; Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono; Kolonel (Purn) Sopandi Ali; serta Komardin. ***

Sumber: konteks
Foto: Kasus dugaan ijazah Jokowi asli kini memasuki babak baru di mata hukum. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Para Jenderal Tempur hingga Polisi Kompak Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel! Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Para Jenderal Tempur hingga Polisi Kompak Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar