Anwar Usman, Hakim MK yang Mengabdi 15 Tahun dan Kini Pamit dari Mahkamah Konstitusi
Nama Anwar Usman kembali menjadi perhatian publik setelah ia menyampaikan pamit dari Mahkamah Konstitusi.
Masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada 6 April 2026 setelah 15 tahun bertugas.
Hal itu disampaikan pada Youtube Mahkamah Konstitusi Indonesia pada 16 Maret 2026.
Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956.
Ia dikenal sebagai salah satu hakim konstitusi senior yang telah lama berkecimpung di dunia peradilan Indonesia.
Kariernya di lingkungan peradilan dimulai dari bawah, Ia pernah bekerja sebagai pegawai di Pengadilan Negeri Bogor sebelum kemudian memulai jalan sebagai hakim.
Seiring waktu ia dipercaya menangani berbagai perkara di sejumlah pengadilan.
Pengalaman panjang itu membawanya menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perjalanan kariernya terus berkembang hingga akhirnya dipercaya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011 melalui usulan Mahkamah Agung.
Selama bertugas di Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terlibat dalam banyak perkara penting.
Ia juga pernah memimpin lembaga tersebut sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada periode 2018 hingga 2023.
Pada masa kepemimpinannya Mahkamah Konstitusi menangani berbagai perkara strategis yang berkaitan dengan pengujian undang-undang dan sengketa pemilu.
Dalam perjalanan kariernya nama Anwar Usman juga sempat menjadi sorotan publik ketika Mahkamah Konstitusi memutus perkara terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada 2023.
Kini setelah lebih dari satu dekade di lembaga penjaga konstitusi masa tugas Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi segera berakhir.
Hal ini menandai penutup perjalanan panjangnya di lembaga tersebut.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Anwar Usman/Net
Anwar Usman, Hakim MK yang Mengabdi 15 Tahun dan Kini Pamit dari Mahkamah Konstitusi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar