Breaking News

Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Video Profil Desa


Terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu mengungkapkan kejanggalan penanganan perkara yang menimpanya. Kreator konten itu menyebut, auditor dan jaksa penuntut umum (JPU) menganggap jasa pembuatan video profil desa seperti editing, dubbing hingga perlengkapan syuting dianggap Rp0.

Hal itu diungkapkan Amsal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Mulanya, dia menuturkan tengah bertahan di tengah kondisi Covid-19 dengan mengajukan proposal project pembuatan video profil desa pada 2020.

"Singkatnya, saya langsung menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp 30 juta langsung ke kepala desanya, Pak. Saya tidak ada menghubungi siapapun, saya langsung ke kepala desa menyerahkan proposalnya secara langsung," ungkap Amsal dalam rapat.

Dia mengaku menyebar proposal tersebut ke 10 hingga 12 desa. Setelahnya, pihaknya menggarap video profile desa di Kabupaten Karo. 

Amsal berkata, video itu memgangkat sejarah, potensi, hingga penggunaan anggaran desa.

"Kemudian kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional, Pak. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini," katanya.

"Kami mengerjakannya, dan kemudian setelah videonya selesai kami serahkan ke kepala desa masing-masing. Kami serahkan untuk direvisi terlebih dahulu. Karena tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien," tambah Amsal.

Setelah proses revisi selesai, Amsal mengaku baru mendapatkan fee sebesar Rp30 juta seperti yang tertera dalam proposal. Bahkan, kata dia, nominal itu langsung terpotong pajak yang dibayarkan oleh pihak desa.

Setelah project itu rampung, kata Amsal, pihaknya menerima pekerjaan pembuatan video profile dari desa lainnya hingga 2022. Bahkan, kata dia, pihaknya tetap menerima project pembuatan video profile meskipun anggaran desa tak ada.

"Tahun 2025, tiba-tiba saya dipanggil untuk menjadi saksi, awalnya menjadi saksi atas project pembuatan video profil desa ini. Dan 19 November 2025, ketika saya menjadi saksi, saya ditetapkan menjadi tersangka karena menurut penyidik pada saat itu," ungkap Amsal.

Bahkan, kata dia, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah dikerjakan. Padahal, dia mengaku tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat Kabupaten Karo.

"Fakta persidangan juga membuktikan itu semua, Pak. Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," ucap Amsal.

"Di fakta persidangan juga, Pak, kepala desa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya tidak ada yang memberatkan saya, Pak," tambahnya.

Bahkan, Amsal menuturkan, para kepala desa yang menjadi kliennya merasa puas atas hasil karyanya. Ia berkata, para kepala desa juga mengaku tak tahu alasan dirinya dijerat hukum saat ditanya oleh majelis hakim.

"Hakim ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya 'Kenapa dia bisa dipenjara?' gitu, hakim bertanya sama kepala desa. Mereka tidak tahu. 'Berapa ada proposal yang dia tawarkan?' kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' Rp30 juta kata kepala desa. 'Berapa yang kalian bayarkan?' Rp30 juta, dan hakim bertanya 'Terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab 'Enggak tahu Yang Mulia' gitu," ucapnya.

Amsal baru tahu setelah menemukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari auditor inspektorat yang menujukkan proyek pembuatan video profil desa telah ter-markup. Padahal, kata dia, biaya pembuatan video profil itu telah sesuai.

"Kemudian setelah persidangan-persidangan itu saya menemukan bahwa di LHP ditemukan bahwa mark-up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya," ungkap Amsal.

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta. Editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900.000, yang totalnya Rp5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun JPU," pungkasnya.

Sumber: inews
Foto: Kreator konten Amsal Sitepu mengadu ke Komisi III DPR usai terjerat kasus dugaan korupsi video profil desa di Karo, Sumut. (Foto: TVR Parlemen/YouTube)

Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Video Profil Desa Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Video Profil Desa Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar