Tim Hukum Sebut Tak Ada Intervensi Nadiem soal Harga Chromebook
Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk dalam penentuan vendor maupun harga.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara pengadaan Chromebook yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan harga sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan yang sah dan terukur.
“Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Oleh karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,” ujarnya, Senin, 2 Februari 2026.
Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri hanya terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran. Sementara proses pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Mekanisme e-Katalog tersebut tidak memberi ruang bagi Menteri untuk memberikan perintah, menunjuk vendor tertentu, maupun mengarahkan harga pengadaan.
Dalam proses pengadaan Chromebook, vendor mengajukan penawaran harga yang kemudian diverifikasi dari sisi spesifikasi teknis dan kepatuhan regulasi. Proses ini melalui beberapa tahapan negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui LKPP di bawah koordinasi Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen.
Harga final Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog berada di kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Harga tersebut sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM) dan telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management tidak menyebabkan pembengkakan harga.
“Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Fakta ini menunjukkan bahwa dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan," jelas Ari.
"Pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harus membayar USD50–100 per unit laptop dan biaya device management USD200–300 untuk tiga tahun,” tutup kuasa hukum Nadiem.
Sumber: rmol
Foto: Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Tim media Nadiem)
Tim Hukum Sebut Tak Ada Intervensi Nadiem soal Harga Chromebook
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar