Interpol Cium Keberadaan Riza Chalid di 196 Negara Anggota
Polisi menyebut, Riza Chalid kini diduga berada di salah satu negara yang menjadi anggota Interpol.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan, tersangka kasus 'mafia migas' itu memastikan ayah Kerry Adrianto Riza itu tak berada di Paris, Prancis.
"Keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara anggota dari Interpol itu sendiri," ujar Amur Chandra dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.
"Jadi, di Interpol itu ada 196 negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan," kata dia.
Kekinian, lanjut Chandra, penangkapan saat ini sedang dikerjakan. Namun, Chandra tak mengungkap detail mengenai pekerjaan tersebut.
"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Interpol menyebut telah mengantongi lokasi diduga menjadi tempat persembunyian bos minyak tersebut yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak itu.
Interpol Indonesia disebut telah memetakan keberadaan Riza Chalid.
Bahkan, telah berkoordinasi dengan negara yang dicurigai sebagai tempat Riza Chalid berada.
"Subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan, dan kami pun sudah menjalin kontak," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.
Kekinian, dia resmi menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice.
Untung Widyatmoko mengatakan, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada Jumat 23 Januari 2026 lalu.
"Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu," ungkap Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu 1 Februari 2026.
Usai red notice terbit, kata Untung, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif.
"Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” ujarnya.
Untung menyebut, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.
"Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” tuturnya.
Untung juga menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional.
"Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” sebutnya.***
Sumber: konteks
Foto: Riza Chalid/Net
Interpol Cium Keberadaan Riza Chalid di 196 Negara Anggota
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar