Breaking News

Terkait Dugaan Toba Pulp Lestari Biang Kerok Banjir Sumatera, Pakar: Wajar Aktivis Lingkungan Desak Luhut Diperiksa


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut wajar jika aktivis lingkungan mendesak penegak hukum segera memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Terkait kepemilikan saham Luhut di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang berdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Desakan itu wajar dan karena berdasarkan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) PT TPL itu, mungkin di wilayah banjir," jelas Fickar kepada Inilah.com di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan keterlibatan Luhut di PT TPL tersebut. "Ya (harus ditelusuri dugaan keterlibatan Luhut)," kata dia.

Sebelumnya, Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian mendesak aparat penegak hukum, baik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Desakan disampaikan demi kepastian hukum terkait polemik kepemilikan saham Luhut di PT TPL, perusahaan kehutanan dan industri bubur kertas alias pulp yang beroperasi di Sumut.

"Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan," ujar Putra, ketika dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Menurut Putra, harus diusut secara mendalam, apakah benar Luhut merupakan pemilik PT TPL. Jika kepemilikannya tak tercatat secara struktural, perlu diselidiki apakah Luhut menjadi penerima manfaat atau beneficial owner atas keuntungan perusahaan melalui perantara.

"Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas," kata Putra.

Putra menegaskan, jika terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari Tbk, berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatera, maka perusahaan tersebut secara hukum dapat dan harus dijerat pidana.

Di mana, Undang-undang (UU) nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

Prinsip strict liability itu, kata dia, harus berlaku. Artinya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban selama terdapat hubungan sebab akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,memberikan dasar pidana atas perusakan hutan dan penyalahgunaan kawasan. "Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif, atau denda. Akan tetapi juga pidana. Termasuk terhadap direksi, komisaris dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan," tegas Putra.

Bantahan Luhut

Dikaitkan dengan PT TPL, Luhut buru-buru menepisnya. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi menyatakan, informasi yang menyebut Luhut adalah pemilik PT TPL, jelas keliru.

Ditegaskan, Luhut sama sekali tidak memiliki afiliasi maupun keterlibatan dalam bentuk apapun di PT Toba Pulp Lestari Tbk.

"Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar," tutur Jodi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden, juga telah membantah tuduhan perusakan lingkungan. Ia mengklaim operasional perusahaan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.

"Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi," tulis Anwar, Rabu (3/12/2025).

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, emiten bersandi INRU itu, telah beroperasi lebih dari 30 tahun, terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Sumber: inilah
Foto: Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025) sore.(Foto: Inilah.com/ Vonita Betalia)

Terkait Dugaan Toba Pulp Lestari Biang Kerok Banjir Sumatera, Pakar: Wajar Aktivis Lingkungan Desak Luhut Diperiksa Terkait Dugaan Toba Pulp Lestari Biang Kerok Banjir Sumatera, Pakar: Wajar Aktivis Lingkungan Desak Luhut Diperiksa Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar